Daftar Penerima BLT, 9 Juta Orang Sudah Dapat, Sisa Kuota 2,3 Juta , Buruan Daftar

Advertisement

Daftar Penerima BLT, 9 Juta Orang Sudah Dapat, Sisa Kuota 2,3 Juta , Buruan Daftar

Senin, 28 September 2020

Belajardirumah.org -    Pendaftaran bantuan UMKM atau Banpres Produktif masih dibuka.  Masih ada kuota 2,3 juta pengusaha UMKM lagi yang bisa mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.


Ayo segera daftar dan manfaatkan kesempatan ini. Caranya cukup mudah kok, yang penting belum pernah mendapat pinjaman KUR dari bank. 


Daftar penerima bantuan UMKM juga akan diumumkan langsung dengan cara di SMS. 


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah ( Kemenkop-UKM) mencatat hingga 21 September 2020 baru memberikan bantuan kepada 9,16 juta pelaku usaha mikro.


Padahal target totalnya 12 juta pelaku usaha mikro, artinya masih ada kesempatan untuk 2,3 juta orang lagi.


Bahkan menurut Teten Masduki, menteri Koperasi dan UMM, pendaftaran masih terbuka dan BLT tersebut diperpanjang sampai tahun 2021.


"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020).


"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM).


Dinas koperasi terdekat adanya di kabupaten atau kotamadya, disana bisa ditanyakan lebih dulu syaratnya supaya jelas.


SETELAH DAPAT SMS SEGERA DATANGI BANK JIKA TELAT UANG HANGUS


Jika dapat SMS resmi dari bank segera datangi bank untuk verifikasi.


Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi oleh pemerintah.


SMS dari Bank resmi tidak ada nomor telepon tapi tertera tulisan seperti BRI dan tidak disuruh telepon dulu tapi langsung ke bank.


Awas penipuan, jangan mau kalau disuruh telepon atau transfer dana, untuk verifikasi harus datangi bank.


Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.


Sebab bila tidak melakukan verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.


"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN)," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).


"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," sambungnya.


Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.


Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.


Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.


Pengumuman Lewat SMS


Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS).


Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.


Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.


Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke Pemerintah.


"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara. Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.


Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.


TAK BISA DAFTAR ONLINE


Akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ memang tidak bisa dilakukan.


Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta juga dapat dilakukan secara manual, simak syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi.


Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.


BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.


Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.


Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.


Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.


Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.


"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.


Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing atau langsung datang mendaftar di Bank BRI.


Cara Pengajuan


Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.


Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.


Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.


Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:


1. Warga Negara Indonesia


2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)


3. Memiliki usaha mikro


4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.


Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.


Lembaga pengusul terdiri dari:


1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM


2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum


3. Kementerian atau lembaga


4. Bank BRI atau Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. NIK


2. Nama lengkap


3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP


4. Bidang usaha


5. Nomor telepon