Gampang Banget, Ini Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta Hanya Pakai KTP, Ayo Buruan, Takut Ketinggalan

Advertisement

Gampang Banget, Ini Cara Daftar BLT Rp 2,4 Juta Hanya Pakai KTP, Ayo Buruan, Takut Ketinggalan

Minggu, 27 September 2020

Belajardirumah.org -   Selain meluncurkan BLT untuk pekerja, pemerintah juga meluncurkan program bantuan presiden (banpres) produktif bagi UMKM  atau BLT UMKM pada 24 Agustus lalu.


Bersifat hibah modal dan bukan pinjaman, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung satu kali.


Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mendapat hibah modal adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tentu saja terdapat di KTP setiap orang.


Pemerintah telah mengatur syarat penerima bantuan hibah modal ini dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:


  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.



Pendaftaran program BLT UMKM dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.



  1. Calon penerima bantuan modal ini harus diusulkan oleh pengusul BPUM yang terdiri dari sejumlah lembaga berikut ini:
  2. Kementerian/Lembaga.
  3. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
  5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  6. Lembaga penyalur kredit pemerintah.


Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email berikut, bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id.

Pemerintah telah menunjuk sejumlah bank yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan BLT UMKM untuk pelaku UMKM, diantaranya yaitu bank BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.



Pemerintah berencana memberikan bantuan BLT UMKM ini ke 12 juta pelaku UMKM dan dananya akan langsung diikirim ke rekening penerima.***