Akhirnya Bunda Bisa Tenang, Pembukaan Sekolah Hanya di Daerah Zona Hijau

Advertisement

Akhirnya Bunda Bisa Tenang, Pembukaan Sekolah Hanya di Daerah Zona Hijau

Jumat, 29 Mei 2020

News | Mendikbud Siapkan Reformasi Kebijakan Pendidikan Nasional ...

Belajardirumah.org -  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, kebijakan membuka kembali sekolah masih akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu  syarat di dalamnya adalah, pemerintah hanya akan memperbolehkan pembukaan kembali sekolah apabila kabupaten/kota masuk zona hijau Covid-19 selama dua bulan berturut - turut. Dengan kata lain, kabupaten/kota tersebut  tidak ada satupun kasus positif Covid-19.

Saat ini, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau Covid-19 mencapai 108 daerah. Sedangkan,  kabupaten/kota  yang masuk zona merah dan kuning Covid-19 dilarang membuat kebijakan membuka kembali sekolah. Sekolah-sekolah di daerah itu harus tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penetapan zona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

"Penetapan zona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Hamid saat bincang sore  virtual dengan media, Kamis (28/5/2020) di Jakarta.

Selama hampir tiga bulan berlangsungnya PJJ, hasil evaluasi Kemdikbud menunjukkan ada implementasi metode daring, semi daring, dan luring dalam proses belajar mengajar. Ada  fasilitasi PJJ menggunakan siaran TVRI dan RRI yang bisa dimanfaatkan, tetapi ada pula  daerah yang kesusahan mengakses internet dan siaran sehingga  guru terpaksa harus mengunjungi siswa.

"Kepada sekolah-sekolah yang berada di zona merah dan kuning, kami akan tetap melanjutkan fasilitasi PJJ melalui siaran dari lembaga penyiaran publik, aplikasi Rumah Belajar, dan komunikasi kepada operator telekomunikasi," kata dia.

Tak ada pengunduran

Kemdikbud memutuskan semester gasal tahun pelajaran 2020/2021 tetap berjalan seperti biasa, yaitu mulai pertengahan Juli 2020. Ini berarti tidak akan ada pengunduran sampai ke Januari 2021.

Jika semester gasal tahun pelajaran 2020/2021 dimundurkan sampai Januari 2021, menurut Hamid hal ini membawa konsekuensi tidak positif bagi siswa jenjang SMA/SMK dan SMP yang sudah lulus. Di sisi lain, siswa jenjang SD pun dalam waktu dekat masuk kelulusan. Sementara itu, penerimaan mahasiswa baru terus berjalan normal meski menggunakan metode daring.

"Harus dibedakan  antara tahun pelajaran 2020/2021 tetap berjalan sesuai kalender akademik normal sekitar pertengahan Juli 2020 dengan kapan pemerintah mengeluarkan kebijakan membuka lagi sekolah," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Lovely B mengungkapkan, selama Kemdikbud tidak  memundurkan tahun ajaran,  berarti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus tetap dilaksanakan secara daring. “Caranya enggak perlu secanggih lewat website, bisa lewat aplikasi WhatsApp saja dengan isian yang jelas, kemudian dibantu petugas menuliskan di formulir. Mekanisme PPDB sebenarnya lebih sederhana dibanding mekanisme penentuan zonasinya,” kata Lovely.

Terkait zonasi PPDB, karena masih kontroversi sebaiknya penetapan zonasi diarahkan untuk pemerataan kualitas pendidikan, sehingga semua anak di wilayah tersebut mendapatkan layanan pendidikan yang merata. “Tantangannya adalah peningkatan kualitas. Tapi memang harus dimulai agar ke depan bisa lebih baik,” katanya. (Sumber : Kompas.id)