Guru Honorer Yang Tak Memiliki NUPTK Akan Diberikan Honor Peningkatan Mutu, Cair Sebelum Lebaran

Advertisement

Guru Honorer Yang Tak Memiliki NUPTK Akan Diberikan Honor Peningkatan Mutu, Cair Sebelum Lebaran

Minggu, 03 Mei 2020

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra

Belajardirumah.org -  Pemerintah Kota Bandung berencana menyalurkan honor peningkatan mutu untuk guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sebelum Idul Fitri. Honor tersebut khusus diberikan bagi guru honorer yang tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung Edi Suparjoto mengatakan, Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang penyaluran honor peningkatan mutu guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah disahkan. Dinas Pendidikan Kota Bandung menargetkan bisa menyalurkan honor tersebut sebelum Idul Fitri.

"Honor dari Januari 2020 hingga April 2020 akan disalurkan sekaligus. Kalau dananya tersedia, honor bulan Mei juga disalurkan," kata Edi kepada Pikiran-Rakyat.com Minggu 3 Mei 2020.

Honor langsung diberikan ke rekening masing-masing guru honorer dan tenaga kependidikan honorer di Kota Bandung, baik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Jumlah penerima sebanyak 9.677 orang. Setelah penyaluran pertama, honor akan diberikan kepada honorer setiap bulan. 

Nilai honor yang diterima honorer berbeda-beda, tergantung masa kerja dan lama mengajar per pekan. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengklasifikasikan honorer ke dalam empat kategori. Semua honorer yang menerima honor peningkatan mutu, dalam kategori apapun, harus sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan.

Untuk kategori pertama, yaķni guru honorer yang memiliki memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4, masa kerja minimal dua tahun, mengajar minimal 24 jam per pekan bagi guru SD dan 32 jam per pekan bagi guru SMP. Guru honorer dalam kategori ini menerima honor terbesar yakni Rp 3.340.000 per bulan. Jumlah honor peningkatan mutu tahun ini lebih besar dibandingkan dengan honor peningkatan mutu tahun lalu.

Sementara guru honorer yang masuk dalam kategori paling bawah, yakni kategori keempat, menerima honor paling kecil. Nilai honorer dihitung per jam, yakni Rp 48.000 per jam. Guru honorer kategori empat memiliki kriteria belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. 

Sementara, guru honorer PAUD mendapat honor sebesar Rp 1 juta perbulan. Tenaga kependidikan juga mendapat honor peningkatan mutu. Untuk pelaksana urusan dan petugas perpusatakaan, mendapat honor paling besar Rp 3.000.000 per bulan dan paling kecil Rp 2.250.000 per bulan. Petugas layanan khusus mendapat honor mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta.

Penyaluran honor peningkatan mutu guru merupakan solusi dari Pemerintah Kota Bandung bagi honorer yang tidak kebagian honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena tidak memiliki NUPTK. Sementara, honorer yang memiliki NUPTK tidak dapat menerima honor peningkatan mutu guru dari Pemkot Bandung. ***