TERBARU ! Syarat Mutlak Jadi Kepala Sekolah Tahun 2020/2021

Advertisement

TERBARU ! Syarat Mutlak Jadi Kepala Sekolah Tahun 2020/2021

Rabu, 27 Mei 2020


Belajardirumah.org -  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan H. Junaidi SH didampingi oleh Kepal Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan Ridwan As.S.Sos, mengatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah tidaklah muda dan gampang, karena sudah ada peraturan yang mengikat dan mempersyaratkan.

Syarat mutlak untuk menjadi Kepala Sekolah adalah harus memiliki Sertifikasi Guru dan Sertifikasi Kepala Sekolah melalui Tes dan Pendidikan.

Di Tahun 2020 ini kita targetkan sekitar 60 Kepala Sekolah ikut tes, sehingga sampai 2021 tidak ada lagi Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikasi sebagai kepala sekolah.

Dari 60 orang nanti kita hanya mengambil sekitar 30 orang Kepala Sekolah yang akan dilatih dan di didik, dan 30 orang itu nanti kita akan persiapkan untuk di Tahun 2021 karena beberapa kepala sekolah ada pensiun bahkan tahun ini 2020 ada yang pensiun dan di tahun 2021 sudah ada yang penganti, jadi kita sudah mempersiapkan.

Begitu juga dengan pengawas sekolah, target kita ada sekitar 10 orang di Tahun 2020 ini yang akan ikut pendidikan pelatihan calon Pengawas sekolah.

Begitu juga untuk sekolah swasta, syaratnya sama seperti sekolah negeri, Kepala Sekolah swasta juga wajib memiliki sertifikat Kepala Sekolah, dan untuk mendapatkannya harus melalui beberapa tes, itu untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Untuk Guru dan Kepala Sekolah yang berada di sekolah swasta berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang “Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah” itu mengacu pada permendikbud yang ditanda tangani menteri pendidikan tanggal 22 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 9 April 2018.

Persyaratan Menjadi Calon Kepala Sekolah :

Berikut ini persyaratan Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah :


  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B ;
  • Memiliki sertifikat pendidik ;
  • Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c ;
  • Pengalaman mengajar paling singkat 6 (Enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalalman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB ;
  •  Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir ;
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun ;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah ;
  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana ; dan
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pegangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. 


Persyaratan Menjadi Calon Kepala Sekolah di SILN

  •  Berstatus Pegawai Negeri Sipil ;
  •  Memiliki pengalaman paling singkat 4 (Empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
  • Sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat ;
  • Menguasai bahasa inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan ; dan
  • Memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.


Persyaratan Menjadi Calon Kepala Sekolah di Daerah Kusus 


  • Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ; dan
  • Memiliki pengalaman  mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun. 

Tahap Penyiapan Calon Kepala Sekolah yang akan Ditugaskan di Daerah Khusus :


  •  Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah ;
  •  Seleksi bakal calon Kepala Sekolah ; dan
  • Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Tahap Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat :

  • Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah ;
  • Seleksi bakal calon Kepala Sekolah ; dan
  • Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. 

Tahap Penyiapan Calon Kepala Sekolah SILN :

  •  Pengumuman penerimaan oleh Kementerian ; dan
  •  Seleksi calon Kepala Sekolah.

 Proses Pengangkatan Kepala Sekolah

1. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Taman Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPKS) ;

2. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ;
3. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang disenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian ;

4. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat .

5. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.

6. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Ketentuan Pengangkatan dan Penempatan Kepala SILN 

1. Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksankan oleh Kementerian yang menangani urusasn pemerintahan di bidang luar negeri ;

2. Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan Kepala Sekolah

Berikut ini Ketentuan Penugasan Kepala Sekolah yang tertuang di dalam Pasal 12 PERMENDIKBUD RI No. 6 Tahun 2018 :

1.Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi ;

2.Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiapmasa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ;

3.Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun ;

4.Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun ;

5.Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerjasetiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”;

6.Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengansebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah ;

7.Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru ;

8.Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi ;

9.Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

10.Penugasankembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kotasesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah gurudi wilayahnya.