7 Tahun Mengabdi, Akhirnya Dipecat Hanya Karena Mengkritik Kebijakan Pemda Bantaeng

Advertisement

7 Tahun Mengabdi, Akhirnya Dipecat Hanya Karena Mengkritik Kebijakan Pemda Bantaeng

Jumat, 19 Juni 2020

Foto Ummu Kalsum Yang di berhentikan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng

Belajardirumah.org -  Salah satu Tenaga Magang di Kantor Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng diberhentikan secara tiba-tiba lantaran status pada applikasi whatsapp miliknya dinilai mengandung unsur menyebar kebencian dan melanggar undang-undang IT.

Adalah Ummu Kalsum,SS harus menerima kenyataan usai menerima surat pemberhentiannya yang ditanda tangani Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs.Muhammad Haris,M.Si dengam Nomor surat 800/887/DIKBUT/VI/2020 Perihal Pemberhentian Tenaga Magang Tanggal 15 Juni 2020.

Diketahui Ummu Kalsum,SS adalah salah satu Staf di Bidang Kebudayaan yang sudah mengabdi sejak Tahun 2013 lalu, dan saat ini menganggur setelah dipecat oleh kadisnya hanya karena membuat status di Whatsapp pribadinya.

Sebelumnya Ummu Kalsum mengkritisi sistem pembagian Nasi di dapur umum paska bencana banjir bandang di Bantaeng melalui status di Whatsapp.

“Matii kelaparanjakii kalo dapur umum mau ditunggu.. yang adaji kenalannya yang datang langsung ambil kaloo tidak ada kenalan dftar tunggukoo smpee matii baruu dapatkoo nasii” tulisnya

Status selanjutnya bertuliskan “Maaf ya kalo statusku ngumpat2 .. maaf juga kalo pilihan kita berbeda .. 😇 Ingat BHINEKA TUNGGAL IKA 👍 politik biarkan di jalannya Tapi jangan sampai politik mengnganggu silaturahmii 🙏🏻 “

Ummu Kalsum yang dikonfirmasi langsung mengatakan kalau dirinya hanya mengeluhkan masalah dapur umum untuk korban banjir di Bantaeng

“Saya cuma mengeluhkan masalah dapur umum yang tidak melayani secara adil dan memberatkan masyarakat karena harus butuh ttd Rt/Rw setempat baru bisa dapat nasi dan air minum”. Kata Ummu melalui whatsappnya.

Dirinya pun bahkan kaget setelah mengetahui kabar pemberhentiannya sebagai tenaga kerja magang di kantor Disdikbud Bantaeng.

“Saya juga kaget, kok hanya karena status di Whatsapp saya langsung diberi surat pemberhentian oleh pak Kadis, seharusnya kalau saya ada salah atau melanggar aturan setidaknya saya di beri surat peringatan 1, 2 ataupun 3, bukannya langsung diberikan surat pemberhentian,” Tambahnya

Sementara itu, Kadis Pendidikan Muhammad Haris menilai kalau Ummu menyebar kebencian dan melanggar UU IT.

“Saya sebagai kepala lembaga yang membangun karakter pendidikan menganggap bahwa yang bersangkutan melanggar UU IT, menyebar kebencian terhadap pemerintah kabupaten Bantaeng”.

Lanjut ditambahkan bahwa yang bersangkutan juga membuat status di Facebook salah satunya bertuliskan “3 nya Kelorkaa Bupatiku Skrng” dan untuk info lengkapnya silahkan hubungi kabid kebudayaan untuk info lengkapnya.

Kabid Kebudayaan Ici Diawati Iswan saat dikonfirmasi lewat telpon mengatakan bahwa Ummu Kalsum telah membuat status di Whatsapp yang mengandung unsur kebencian dan pelanggaran UU ITE, olehnya itu dibuatkanlah surat pemberhentian. (Sumber : https://www.suaralidik.com )