Bunda Harus Tahu, Saat Belajar Tatap Muka, Siswa Wajib Kenakan Masker 3 Lapis & 4 Jam Sekali Ganti

Advertisement

Bunda Harus Tahu, Saat Belajar Tatap Muka, Siswa Wajib Kenakan Masker 3 Lapis & 4 Jam Sekali Ganti

Kamis, 25 Juni 2020

Kadisdik Anjurkan Siswa Pakai Masker | Intens

Belajardirumah.org -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan pada pemberlakuan metode pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau akan dilalui secara dua fase yang turut mengatur penerapan protokol kesehatan pada wilayah sekolah, salah satunya kewajiban menggunakan masker.

"Tentunya ada beberapa lagi tentunya, seperti penggunaan masker pada fase transisi maupun fase new normal itu masih harus dilakukan bahkan setelah dua bulan pun itu harus terus dilakukan," jelas Nadiem saat konferensi pers melalui akun youtube Kemendikbud, Senin (15/6).

Kewajiban penggunaan masker tersebut akan dilakukan dan menjadi perilaku wajib bagi para peserta maupun tenaga pendidik yang berlaku pada fase pertama saat transisi selama dua bulan maupun saat masa kebiasaan baru (new normal).

"Menggunakan masker kain non medis tiga maupun dua lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama empat jam atau disaat kondisi tisu lembab," bunyi aturan pada slide presentasi Nadiem.

Selain kewajiban penggunaan masker, setiap unit pendidikan mewajibkan perilaku kebiasaan cuci tangan pakai sabun maupun hand sanitizer serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik bagi seluruh peserta maupun tenaga pendidik.

Pembelajaran Tatap Muka Hanya Boleh di Zona Hijau

Sebelumnya, Nadiem telah menegaskan jika pelaksanaan metode belajar secara tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah yang berada di zona hijau saat pandemi Covid-19. Hal ini menyusul rencana pemerintah membuka tahun ajaran baru pada Juli 2020 nanti.

"Di Zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.

Adapun zona hijau merupakan daerah khusus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di zona merah, oranye, dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. Pasalnya, zona-zona tersebut masih sangat beresiko terjadinya penularan Covid-19.

"Daerah zona kuning, orange, merah yaitu zona yang telah didesain oleh Gugus Tugas, Punya risiko Covid-19 ini dilarang pembelajaran tatap muka," ujarnya.

Sehingga, 94 persen peserta didik yang berada di zona merah tersebut masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Sisanya, 6 persen peserta didik di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.