Dear Ortu, Sudah Tahu Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini Beda

Advertisement

Dear Ortu, Sudah Tahu Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ini Beda

Sabtu, 13 Juni 2020

Di hari pertama masuk sekolah anak-anak di SDN Pisangan 02, Ciputat, ramai-ramai datangi sekolah bersama orang tua. Seperti apa suasana di sana? Yuk, lihat.

Belajardirumah.org -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Untuk itulah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dimulai pada tahun ini.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan ada yang berbeda pada pembagian kuota untuk PPDB tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah jalur, pada tahun ini akan ada penambahan jalur yaitu jalur prestasi. Sehingga pada PPDB tahun ini terdapat 4 jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan juga prestasi. Lebih lanjut, sesuai dengan Permendikbud 44/2019 pada PPDB tahun akan ada perbedaan perubahan jumlah kuota, hal itu dijelaskan juga oleh Hamid.

"Ini berbeda dari tahun lalu, kalau tahun lalu zonasi itu paling sedikit 80%, kalau tahun ini paling sedikit 50%," ujar Hamid dikutip dari video yang dikirimkan, Senin (8/6/2020).

Adapun untuk jalur yang lainnya, kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15%, kuota untuk jalur perpindahan orang tua paling banyak 5%, dan jalur prestasi merupakan sisa kuota dari ketiga jalur tersebut. Khusus untuk jalur prestasi, peserta didik dilihat dari nilai kelulusan, yang merupakan nilai akumulasi rata-rata nilai rapor selama 5 semester atau menggunakan nilai ujian kelulusan yang secara daring.

Sementara itu, untuk daya tampung pada tahun ini diberlakukan secara khusus seperti terkait dengan zonasi, bila daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dan dapat melibatkan satuan pendidikan swasta.

"Nah, kemudian ini juga ada tambahan daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua tidak mencukupi, maka seleksi dilaksanakan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah," ucap Hamid.

Kemudian untuk jalur prestasi, untuk daya tampungnya apabila tidak mencukupi maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah. Jadi untuk kebijakan daya tampung semuanya lebih diatur lebih jelas dari tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, pada tahun ini mengingat pandemi yang tengah melanda Indonesia, Kemendikbud mengonfirmasikan pelaksanaan PPDB tahun ini akan dilaksanakan secara online/daring. Namun, apabila memang tidak bisa dihindari pelaksanaan dilakukan secara luring atau pertemuan langsung, maka Kemendikbud meminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.