DPR : Sekolah Dibuka Kembali Terlalu Beresiko Meski Zona Hijau, Tak Ada Jaminan Pergerakan Orang Terpantau

Advertisement

DPR : Sekolah Dibuka Kembali Terlalu Beresiko Meski Zona Hijau, Tak Ada Jaminan Pergerakan Orang Terpantau

Kamis, 11 Juni 2020

PR VIDEO

Belajardirumah.org -  Membuka kembali sekolah di masa pandemi ini bukan perkara mudah.

Selama Covid-19 belum benar-benar hilang, atau kurva masih belum landai, masuk sekolah terlalu berisiko meski suatu daerah sudah masuk zona hijau sekali pun.

"Zona hijau tidak bisa menjadi acuan untuk membuka sekolah, karena pergerakan masyarakat sangat dinamis. Apalagi batas antara zona merah dan hijau itu sangat berdampingan.

Belum lagi sampai saat ini penetapan standar zona merah masih belum jelas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, dalam pernyataannya, Rabu 10 Juni 2020.

Ia mencontohkan, Kota Tegal, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai zona hijau dan sudah menerapkan new normal, belum sepenuhnya aman karena Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang statusnya masih zona merah.

“Tidak ada yang bisa menjamin semua pergerakan orang itu terpantau. Di era new normal, masyarakat sangat leluasa bergerak lintas zona,” ungkap anggota yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX tersebut.

Fikri menjelaskan, di beberapa tempat publik seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, kantor-kantor, sudah menerapkan standard protokol Covid-19, tetapi pergerakan orang tidak dapat dikendalikan, kecuali dengan kesadaran.

“Terkait dengan sekolah, pemerintah bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain," katanya.

Menurut Fikri, opsi belajar dari rumah atau (BDR) masih menjadi pilihan yang paling memungkinkan dilakukan saat ini.

"Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR," katanya.

Hal ini tertuang dalam SE Sekjen Kemendikbud No. 15 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, yang memperkuat SE sebelumnya, yakni SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“Sampai kapan BDR ini berlangsung? Sampai kurva mencapai titik kulminasi, jumlah kasus sudah mengalami penurunan," katanya. (Pikiran-rakyat.com )