KEBIJAKAN MENDIKBUD Syarat Sekolah Swasta SD SMP SMA Dapat Dana BOS Afirmasi & Kinerja RP 60 Juta

Advertisement

KEBIJAKAN MENDIKBUD Syarat Sekolah Swasta SD SMP SMA Dapat Dana BOS Afirmasi & Kinerja RP 60 Juta

Senin, 22 Juni 2020

Nadiem Makarim Optimistis DPR Dukung Kemendikbud Lakukan Lompatan ...

Belajardirumah.org -  Kabar terbaru dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Dana Operasional Sekolah (BOS) ditengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melakukan perubahan pada alokasi dana BOS 2020 ini.

Alokasi yang dimaksud adalah alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja.

Adanya perubahan aturan tersebut, kini dana BOS Afirmasi dan Kinerja bisa digunakan oleh sekolah swasta.

"Dana BOS Afirmasi sekitar Rp2 triliun. Kebijakan sebelum pandemi, dana tersebut diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun dan sebelum pandemi diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik," ujar Nadiem seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Dana BOS Afirmasi dan Kinerja hanya digunakan oleh sekolah negeri.

Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Dana Bos Afirmasi dan Kinerja diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan.

Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.

Penggunaanya yaitu untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar.

Selain itu dapat digunakan untuk belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Ada dua syarat sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.

“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” ujar Nadiem.