Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan: Tak Ada Rencana Peleburan Mata Pelajaran Agama dan PPKn!

Advertisement

Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan: Tak Ada Rencana Peleburan Mata Pelajaran Agama dan PPKn!

Senin, 22 Juni 2020

Penjelasan Mendikbud Nadiem soal UN dan USBN yang akan Segera ...

Belajardirumah.org -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada rencana Kemendikbud untuk meleburkan mata pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan hal tersebut, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual, Senin (22/6/2020).

"Ini sekadar penegasan saja, bahwa tidak ada keputusan maupun rencana apa pun sampai saat ini untuk peleburan mata pelajaran Agama dengan pelajaran lainnya," tandas Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah memiliki berbagai macam skenario dan perencanaan dalam melakukan penyederhanaan kurikulum sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Namun, ia kembali menekankan, tidak ada rencana Mendikbud untuk meleburkan dua mata pelajaran tersebut.

"Tapi, kami tegaskan lagi tidak ada rencana maupun keputusan pemerintah untuk meleburkan mata pelajaran Agama dan PPKn saat ini," kata Nadiem Makarim.

"Jadi ini mohon ditegaskan jika ada yang menanyakan dari pihak luar bahwa ini tidak ada dalam rencana kita, ini masih sampai sekarang rencana mata pelajaran Agama masih stand alone sebagai subyek," ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum.

Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1-3 sekolah dasar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad juga menegaskan, sampai saat ini tidak ada rencana Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum dengan peleburan mata pelajaran Agama.

Menurut dia, pembahasan penyederhanaan kurikulum oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pusat Kurikulum dan Perbukuan dilakukan agar pembelajaran berjalan lebih efektif.

"Pusat Kurikulum menyiapkan penyederhanaan kurikulum yang disertai penyusunan berbagai modul pendukungnya," kata Hamid, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Susanto ikut memberikan komentar terkait wacana pemerintah meleburkan mata pelajaran Pendidikan Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah.

Peleburan dua mata pelajaran berbeda menjadi satu kesatuan menurutnya rentan menimbulkan kedangkalan pemahaman anak terhadap ajaran agama.

Hal itu sebagaimana disampaikan kepada Kompas.com melalui keterangan resminya, Jumat (19/6/2020).

Dia mengatakan lebih lanjut, penggabungan materi pendidikan agama dengan mata pelajaran lain, dapat berpotensi mengurangi muatan materi pendidikan agama.

"Dampak pengurangan muatan materi agama rentan menimbulkan kedangkalan anak dalam memahami ajaran suatu agama dan mendegradasi penguatan karakter unggul pada anak," jelas Susanto.

Susanto menilai, kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya dalam hal ini anak-anak terhadap ajaran agama memudahkan mereka dimasuki atau terpapar paham radikalisme dan terorisme.

"Umumnya mereka memiliki pemahamaan ajaran agama yang dangkal, sehingga mereka mudah terindoktrinasi paham yang salah," sebut dia.

Amalan sila pertama Pancasila Pendidikan beragama disebut semestinya tetap ada dalam sistem pendidikan sebagai bentuk amalan terhadap sila pertama, di mana sistem berbangsa, bernegara, termasuk pendidikan mengacu padanya.

Ini sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, menurut Pasal 3 UU Sisdiknas, pendidikan nasional juga berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak juga peradaban bangsa yang bermartabat.

Termasuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman. Masih dari UU yang sama, kali ini di Pasal 36 ayat (3), ditegaskan bahwa peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar penyusunan kurikulum, di atas peningkatan potensi dan kecerdasan.

"Dengan demikian, struktur kurikulum harus menyesuaikan dan tidak keluar dari nafas dan mandat sistem pendidikan nasional Indonesia dimaksud," sebut Susanto.

Susanto mencermati, perubahan kurikulum memang dibutuhkan sebagai bentuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan globalisasi yang semakin menuntut seseorang untuk siap bersaing.

"Namun bukan berarti ganti Menteri ganti kurikulum, karena perubahan kurikulum harus berdasarkan kajian yang matang, komprehensif, dan cermat dengan tetap memperhatikan akar budaya, kekhasan suatu bangsa dan mengacu pada ideologi negara dan tujuan pendidikan nasional," jelas dia.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal perubahan kurikulum bagi siswa didik dalam hal ini anak-anak, Susanto menyebut hal itu memiliki pengaruh yang signifikan.

"Kurikulum itu sangat berpengaruh pada kualitas lulusan peserta didik. Tentu pengaruhnya sangat besar bagi capaian output pendidikan. Kita menginginkan lulusan SD, SMP, SMA/SMK yang memiliki kompetensi seperti apa-itu kurikulum lah yang jadi acuan," kata dia.

Di akhir penjelasannya Susanto menegaskan mengubah kurikulum dengan alasan beradaptasi sangat baik untuk dilakukan selama ada pertimbangan yang matang dan juga kajian mendalam. (*)