Resmi, Kemdikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Di Wilayah Zona Hijau, Maksimal 15-18 Siswa Perkelas, Kapan Dimulai ? Tunggu Pengumuman

Advertisement

Resmi, Kemdikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Di Wilayah Zona Hijau, Maksimal 15-18 Siswa Perkelas, Kapan Dimulai ? Tunggu Pengumuman

Sabtu, 06 Juni 2020

Nadiem Makarim Buang Naskah Pidato, Bikin Kampus UI Bergetar

Belajardirumah.org -  Resmi, Kemendikbud izinkan sekolah tatap muka di wilayah kategori ini, kapan dimulai? Tunggu Nadiem Makarim. Proses kapan sekolah dibuka, atau pembelajaran tatap muka dimulai, masih menjadi polemik.

Pasalnya, Indonesia belum lepas dari pandemi Virus Corona atau covid-19.

Meski demikian, Kemendikbud sudah memberi restu pembelajaran tatap muka, khusus untuk wilayah kategori ini.

Memasuki masa new normal, muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di Zona Hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19).

Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar.

Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Hanya sekolah di Zona Hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka.

Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya Kegiatan Belajar Mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi covid-19.

Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.

Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah.

"Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid.

Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.

Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak covid-19.

Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.

Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.

Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online.

Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.

Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.

"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun. (Sumber : Tribunnews )