Ini Deretan Kegiatan yang Dilarang Bagi Sekolah Tatap Muka

Advertisement

Ini Deretan Kegiatan yang Dilarang Bagi Sekolah Tatap Muka

Rabu, 15 Juli 2020

Pidato Nadiem Beri Secercah Harapan Bagi Guru

Belajardirumah.org -  Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI memastikan ada batasan dalam kegiatan belajar mengajar bagi siswa sekolah dasar dan menengah, khususnya bagi kegiatan yang sifatnya menjadi waktu berkumpul bagi peserta didik.

"Pada saat transisi semua aktivitas yang anak-anak bercampur tak diperbolehkan. hanya boleh masuk ke kelas dan langsung pulang," ujar Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Makarim seperti dikutip dari channel Youtube resmi Kemendikbud di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Bagi sekolah yang berada di kawasan zona hijau yang membuka kegiatan belajar mengajar, selama masa transisi 2 bulan tidak diperbolehkan membuka kantin, kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan olahraga. Termasuk juga Kegiatan belajar Mengajar tambahan yang biasanya dilakukan.

"Esensinya apapun aktivitas yang perkumpulan atau yang mencampur satu kelas dan lainnya belum diperbolehkan," tegasnya.

Adapun bagi sekolah dengan peserta didik rata-rata berjumlah 28-30 siswa untuk dua bulan pertama maksimal hanya boleh 50% dari kapasitas normal. Sehingga harus ada shifting alias pergantian peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.

"Kami memberikan kebebasan mau seperti apa. dipastikan bahwa hanya boleh maksimal 50% peserta didik untuk pendidikan dasar," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui Kemendikbud memerintahkan bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan diminta untuk tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Hal ini sesuai dengan hasil panduan yang disusun dari hasil kerjasama Kemendikbud, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Nadiem Makarim menegaskan akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum memulai sekolah tatap muka lagi.

"Checklist yang pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Diantaranya adalah toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun serta desinfektan," ujarnya.

Kedua adalah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik hingga rumah sakit. Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Selanjutnya, memiliki alat pengukur suhu tubuh tembak atau thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan diantaranya adalah memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses yang memungkinkan untuk jarak jauh, hingga hingga yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah.

Terakhir adalah membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

"Walau belum ada di zona hijau, tapi sebaiknya persiapan dimulai dari sekarang dengan koordinasi pihak terkait," pungkasnya.