Peraturan Baru Nadiem Makarim untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Pemerintah Daerah Harus Setuju

Advertisement

Peraturan Baru Nadiem Makarim untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Pemerintah Daerah Harus Setuju

Minggu, 12 Juli 2020

Monash University Buka Kampus di Jakarta, Ini Harapan Mendikbud Nadiem

Belajardirumah.org -  Peraturan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) untuk tahun ajaran baru 2020/2021.  Seperti diketahui Kemendikbud sudah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru. 

Jadwal masuk sekolah dilakukan serentak untuk murid PAUD, SD, hingga siswa SMP dan SMA/ SMK pada Senin 13 Juli 2020.

Setelah beberapa bulan aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan karena pandemi Virus Corona, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengizinkan sekolah dibuka kembali.

Jadwal masuk sekolah disebut pertengahan Juli 2020.

Berikut ini adalah jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru tahun 2020 yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).

Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) para murid terpaksa dihentikan akibat wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia.

Pemerintah memutuskan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan Pemerintah Daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, Pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.