TERBARU DARI Mendikbud : Sekolah SD Belum Bisa Belajar Tatap Muka, Tunggu 2 Bulan Lagi

Advertisement

TERBARU DARI Mendikbud : Sekolah SD Belum Bisa Belajar Tatap Muka, Tunggu 2 Bulan Lagi

Selasa, 28 Juli 2020

Mendikbud Nadiem Makarim Targetkan Blue Print Pendidikan Selesai ...

Belajardirumah.org -   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memastikan bahwa Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baru boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dua bulan lagi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menegaskan, aturan ini berlaku bagi zona hijau, di mana untuk bulan pertama tahun ajaran 2020/2021 diperbolehkan untuk SMA, SMK dan SMP.

"SD belum boleh, menunggu 2 bulan lagi. Baru setelah 2 bulan kalau semua masih oke, dan hijau baru SD dan SLB," ujarnya dikutip dari akun youtube resmi Kemendikbud, di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Tak hanya mengatur setiap jenjang pendidikan, Kementerian juga memastikan ada batasan dalam kegiatan belajar mengajar bagi siswa sekolah dasar dan menengah, khususnya bagi kegiatan yang sifatnya menjadi waktu berkumpul bagi peserta didik.

"Pada saat transisi semua aktivitas yang anak-anak bercampur tak diperbolehkan. hanya boleh masuk ke kelas dan langsung pulang," tegasnya.

Bagi sekolah yang berada di kawasan zona hijau yang membuka kegiatan belajar mengajar, selama masa transisi 2 bulan tidak diperbolehkan membuka kantin, kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan olahraga. Termasuk juga Kegiatan belajar Mengajar tambahan yang biasanya dilakukan.

"Esensinya apapun aktivitas yang perkumpulan atau yang mencampur satu kelas dan lainnya belum diperbolehkan," tegasnya.

Adapun bagi sekolah dengan peserta didik rata-rata berjumlah 28-30 siswa untuk dua bulan pertama maksimal hanya boleh 50% dari kapasitas normal. Sehingga harus ada shifting alias pergantian peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.

"Kami memberikan kebebasan mau seperti apa. dipastikan bahwa hanya boleh maksimal 50% peserta didik untuk pendidikan dasar," katanya lagi.

Bagi sekolah yang telah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Nadiem menegaskan ada checklist yang sebelumnya sudah harus diisi. Ceklist tersebut guna menegaskan apakah sekolah tersebut sudah sesuai standar yang juga ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

"Cek list yang pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Diantaranya adalah toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun serta desinfektan," ujarnya.

Kedua adalah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik hingga rumah sakit. Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Selanjutnya, memiliki alat pengukur suhu tubuh tembak atau thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan diantaranya adalah memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses yang memungkinkan untuk jarak jauh, hingga hingga yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah.

Terakhir adalah membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

"Walau belum ada di zona hijau, tapi sebaiknya persiapan dimulai dari sekarang dengan koordinasi pihak terkait," pungkasnya. (Sumber : cnbcindonesia)