Tunjangan Guru Dihapus, Mendikbud Dinilai Tak Berperikemanusiaan

Advertisement

Tunjangan Guru Dihapus, Mendikbud Dinilai Tak Berperikemanusiaan

Sabtu, 18 Juli 2020

Pemerhati: Mendikbud harus sosok yang paham teknologi pendidikan ...

Belajardirumah.org -  Banyak pihak menilai Peraturan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 merugikan para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK). Sebab, dalam Pasal 6 disebutkan, tunjangan profesi dikecualikan bagi para guru bukan PNS yang bertugas di SPK.

Menanggapi hal itu, Praktisi dan Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji pun meminta penjelasan kepada pemerintah. Apa dasar penghapusan tunjangan guru SPK.

“Apa dasarnya guru-guru yang ngajar di sekolah SPK itu ngga layak dapat tunjangan, apa mereka bukan guru juga,” ujarnya ketika dihubungi JawaPos.com, Jumat (17/7).

Dia pun memberikan penjelasan untuk diketahui pemerintah bahwasanya para guru yang mengajar di SPK ini kebanyakan memiliki mutu tinggi. Salah satu contohnya adalah mempelajari bahasa asing untuk dipraktekkan ketika dalam kegiatan belajar mengajar.

“Ini kan lucu kalo pemerintah ada orang meningkatkan diri, terus malah tunjangannya dipotong, lebih baik dia balik ke sekolah nasional (negeri),” jelas dia.

Indra pun memiliki kesan yang kurang baik atas era Kemendikbud kepemimpinan Nadiem Makarim. Di mana ia beranggapan bahwa masyarakat sekarang ini bagaikan aplikasi yang terprogram.

“Saya punya kesan tidak memanusiakan manusia, padahal ngurusin manusia kan beda sama ngurusin aplikasi, jadi harusnya ada penjelasan kenapa, misalnya karena duitnya ngga cukup, jadi kita harus mengorbankan guru-guru SPK, jumlahnya sekian, paling ngga kan begitu, kita nanti bisa berdebat lagi, apa benar guru-guru spk ini tidak layak mendapatkan tunjangan dibanding guru-guru PNS,” ungkapnya.

“Jadi tolonglah, pendidikan kan ngurus manusia, beda dengan aplikasi jadi jangan berpikir hanya dengan membuat kebijakan saja, terus masalah selesai, itu bikin aplikasi kayak gitu. kalau ngurus manusia harus ada dialog, diskusi, pandangan terbuka, membangun manusia kan begitu caranya. Harus ada mediasi. ini diskriminatif yang tanpa penjelasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Di mana aturan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka mendesak Nadiem untuk selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapat tunjangan profesi.