ALHAMDULILLAH BP Jamsostek Catat 2,1 Juta Honorer Bakal Terima BLT Pekerja

Advertisement

ALHAMDULILLAH BP Jamsostek Catat 2,1 Juta Honorer Bakal Terima BLT Pekerja

Rabu, 26 Agustus 2020

Hore !!! Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp. 600 Ribu - YouTube

Belajardirumah.org -   BP Jamsostek mencatat terdapat sebanyak 2,1 juta tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN)) yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta. Mereka merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga Juni 2020.

"Total pekerja (honorer) non ASN yang terdaftar di BP Jamsostek sebanyak 2,1 juta. Ini baru sebagian saja non ASN yang terdaftar, masih banyak yang belum terdaftar," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8).

Ia menuturkan pemberian bantuan subsidi upah kepada tenaga honorer itu merupakan pengembangan dari program sebelumnya yang hanya terbatas pada pekerja swasta. Dengan pertimbangan, banyak dari pekerja tersebut yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta serta terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Pekerja honorer itu termasuk guru honorer, penjaga keamanan, hingga pengemudi di lingkungan kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah.

"Yang belum (terdaftar BP Jamsostek) tentu tidak termasuk, tapi yang perlu kita pahami bahwa menjadi peserta BP Jamsostek ini keharusan bagi pekerja penerima upah," imbuhnya.

Pemberian BLT subsidi gaji kepada pekerja honorer juga diamini oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam kesempatan yang sama, ia menuturkan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya terkait pemberian bantuan kepada tenaga honorer.

"Kami mengakomodasi pegawai pemerintah non PNS yang mereka itu upahnya rata-rata di bawah Rp5 juta, mereka tidak menerima gaji ke-13," katanya.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah berencana memberikan bantuan itu kepada 13,8 juta pekerja swasta. Namun, dengan tambahan pekerja honorer maka jumlahnya menjadi sekitar 15,7 juta.

"Siapa saja mereka yang ternyata bukan saja pekerja swasta, di situ ada guru honorer, guru honorer di lingkungan kementerian agama, kementerian pendidikan, pada pegawai pegawai pemerintah di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah," katanya. (Sumber : cnnindonesia)