Bunda, Begini Kondisi Kelas Bila Sekolah Boleh Dibuka

Advertisement

Bunda, Begini Kondisi Kelas Bila Sekolah Boleh Dibuka

Minggu, 09 Agustus 2020

Pemerintah Pertimbangkan Buka Sektor Pendidikan di Era New Normal - Tirto.ID

Belajardirumah.org -   Meskipun pemerintah segera memperbolehkan sekolah dibuka kembali di zona hijau dan kuning, namun kondisi kelas akan berbeda dibandingkan kondisi normal.

Berdasarkan paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Pada masa transisi maksimal siswa yang belajar di kelas hanya 18 orang untuk SD, SMP dan SMA. Normalnya kapasitas kelas bisa mencapai 28-36 orang. Selain itu, jarak minimal antar siswa adalah 1,5 meter.

Sementara itu untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini atau Paud maksimal peserta didik adalah 5 anak per kelas. Standarnya PAUD bisa menampung hingga 15 peserta/kelas.

Adapun sekolah luar biasa juga diperbolehkan maskimal 5 peserta didik/kelas.

"Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," ujar Nadiem Makarim, seperti dikutip Minggu (9/8/2020).

Selanjutnya seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan. Warga sekolah juga harus sehat dan jika mengidap comorbid maka harus dalam kondisi terkontrol

"Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik," ujar Nadiem.

Selain itu seluruh kantin dan penjual jajanan tidak diperbolehkan beroperasi. Begitu pula Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler juga tidak diperbolehkan.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning. Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19. Prinisp pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
(Sumber : cnbcindonesia)