GAJI 13 Sudah Ditransfer Hari Ini? Cek Rekening & Besarannya untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan

Advertisement

GAJI 13 Sudah Ditransfer Hari Ini? Cek Rekening & Besarannya untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan

Senin, 10 Agustus 2020

CEK REKENING, Benarkah Hari Ini Senin 10 Agustus 2020 Gaji 13 PNS  Pensiunan, TNI dan Polri Cair? - Tribun Pontianak

Belajardirumah.org -   Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan cair mulai hari ini Senin 10 Agustus 2020.

Gaji 13 yang sempat tertunda resmi cair setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Seperti diketahui, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada , Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8/2020)

Dengan demikian, gaji 13 bisa dicek apakah sudah ditransfer ke rekening masing-masing.

Rincian Gaji Sebesar Gaji Bulan Juli 2020

Seperti dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, di dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Lebih lanjut untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja. Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.


Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima. 

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
Sekretaris Rp 7,99 juta
Anggota Rp 7,99 juta.
Sementara itu PT Taspen telah mengeluarkan pengumuman tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 yang akan mulai dibayarkanSenin 10 Agustus 2020 hari ini.

Berikut pengumumannya

Pengumuman

Berdasarkan

1.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai negeri Sipil dan penerima Pensiun atau penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu penerima pensiun hal-hal sebagai berikut:

a.       Pembayaran pensiun 13 Tahun Anggaran 2020 yaitu:

Pensiun 13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

Pensiun 13 tahun 2020 tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lainkecuali potongan pajakpenghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah:

Komponen penghasilan Pensiun 13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan;

b.      Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan lebih dari 1 (satu) penghasilan maka Pensiun 13 tahun 2020 diberikan salah satu yang jumlanya besar.

c.       Dikecualikan dari ketentuan pada huruf b, dalam hal penerima pensiun, dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/ duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya Pensiun 13 tahun 2020.

(Contoh: Penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun Janda/ Duda).

d.      Pembayaran Pensiun 13 tahun 2020bagi penerima pensiun/ penerima tunjangan, dan Eks PNS Dephub pada PT KAI (persero) dilaksanakan mulai 10 Agustus 2020.

e.       Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun mulai tanggal 1  Agustus 2020, maka pembayarab Pensiun 13 tahun 2020 dilakukan oleh instansi.

f.       Pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana pejabat  negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (pensiun sendiri/ pensiun janda/duda) maka berhak menerima Pensiun 13 tahun 2020 pada pensiunnya.

g.      Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Demikian untuk diketahui , atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.