Siswa Tak Patuhi Aturan Mendikbud Nadiem Makarim, Sekolah Tatap Muka Akhirnya Ditutup Lagi

Advertisement

Siswa Tak Patuhi Aturan Mendikbud Nadiem Makarim, Sekolah Tatap Muka Akhirnya Ditutup Lagi

Rabu, 26 Agustus 2020

tribunnews

Belajardirumah.org -   Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Supiori di Provinsi Papua sempat ditutup lagi setelah menggelar pembelajaran tatap muka.

Diketahui SMA 1 Supiori adalah salah satu sekolah dari 11 kabupaten di Papua yang mulai membuka sekolah dan menerapkan belajar tatap muka.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, termasuk Mendikbud Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah di zona hijau dan kuning untuk menggelar sekolah tatap muka di masa Pandemi Covid-19.

Di mana, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menggunakan masker kain nonmedis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik dan diganti setelah digunakan selama 4 ham atau ketika sudah lembab.

Namun rupanya, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, Chrisian Solihait menemukan ada sekolah yang tak menjalankan aturan dari Nadiem Makarim tersebut.

Christian pun memerintahkan sekolah itu ditutup kembali atau menghentikan aktivitas belajar tatap muka.

"Itu di SMA 1 Supiori, saya lewat siswanya menyapa saya tapi mereka tidak pakai masker, saya langsung panggil kepala sekolahnya dan perintahkan untuk kembali menutup sekolah," ujar Christian di Jayapura, Senin (24/8/2020).

Hal itu ia temukan saat Satgas Covid-19 Papua melakukan kunjungan kerja ke Biak dan Supiori pada 8 Agustus 2020.

Menurut Christian, pihak SMA 1 Supiori belum bisa menyediakan masker untuk para siswanya.

Sehingga, aktivitas belajar tatap muka dihentikan sementara.

Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Supiori di Provinsi Papua sempat ditutup lagi setelah menggelar pembelajaran tatap muka.

Diketahui SMA 1 Supiori adalah salah satu sekolah dari 11 kabupaten di Papua yang mulai membuka sekolah dan menerapkan belajar tatap muka.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, termasuk Mendikbud Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah di zona hijau dan kuning untuk menggelar sekolah tatap muka di masa Pandemi Covid-19.

Di mana, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menggunakan masker kain nonmedis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik dan diganti setelah digunakan selama 4 ham atau ketika sudah lembab.

Namun rupanya, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, Chrisian Solihait menemukan ada sekolah yang tak menjalankan aturan dari Nadiem Makarim tersebut.

Christian pun memerintahkan sekolah itu ditutup kembali atau menghentikan aktivitas belajar tatap muka.

"Itu di SMA 1 Supiori, saya lewat siswanya menyapa saya tapi mereka tidak pakai masker, saya langsung panggil kepala sekolahnya dan perintahkan untuk kembali menutup sekolah," ujar Christian di Jayapura, Senin (24/8/2020).

Hal itu ia temukan saat Satgas Covid-19 Papua melakukan kunjungan kerja ke Biak dan Supiori pada 8 Agustus 2020.

Menurut Christian, pihak SMA 1 Supiori belum bisa menyediakan masker untuk para siswanya.

Sehingga, aktivitas belajar tatap muka dihentikan sementara.

Berikut selengkapnya:

Protokol 1

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama dua bulan.

Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni:

Jenjang

-SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020

-SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020

-PAUD: paling cepat Oktober 2020

Kondisi kelas

-Pendidikan dasar dan menengah: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).

-SLB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).


-PAUD: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Protokol 2

1. Perilaku wajib:

-Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau ketika sudah lembab.

-Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

-Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

2. Kondisi medis warga sekolah:

-Harus dalam kondisi yang sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.

-Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

3. Kantin:

-Untuk kantin sementara waktu tidak diperbolehkan.

4. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler:

-Kegiatan ini juga tidak diperbolehkan.

5. Kegiatan selain kegiatan belajar mengajar:

-Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.

-Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dengan murid, pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa.

1. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan:

-Toilet bersih Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

-Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

-Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.

-Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

-Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.(*)