ALHAMDULILLAH, Guru Honorer Penerima Subsidi Gaji Diusulkan Mengacu Pada DAPODIK

Advertisement

ALHAMDULILLAH, Guru Honorer Penerima Subsidi Gaji Diusulkan Mengacu Pada DAPODIK

Sabtu, 29 Agustus 2020

Tegaskan Indonesia Belum Resesi, Sri Mulyani: Kita All Out

Belajardirumah.org -   Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer. Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih menyebut pemberian subsidi bisa dilakukan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sebaiknya skema pengambilan data lewat Dapodik Kemendikbud dan yang sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," kata Titi kepada Medcom.id, Kamis, 27 

Dia mengapresiasi langkah Kemenkeu jika subsidi sebesar Rp600 ribu ini dapat diimpelementasikan. Sebab, guru honorer sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Tentu bantuan 600 ribu per bulan sangat membantu para tenaga honorer, terlebih saat pandemi ini," sambungnya.

Dia berharap, pemberian subsidi kepada tenaga honorer tak mempertimbangkan syarat kepemilikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebab, tak semua guru honorer memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Sepanjang syaratnya harus mempunyai BPJS ketenagakerjaan hanya minoritas saja dari tenaga honorer yang dapat subsidi," kata Titi.

Artinya, jika pemerintah menyaratkan guru honorer harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan maka hanya sedikit yang bakal mendapat subsidi tersebut. Bahkan dirinya sendiri juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai tenaga honorer.

"Saya sendiri juga tidak dapat kalau syaratnya harus punya BPJS ketenagakerjaan karena saya tidak punya," urainya.

Pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer. Jumlah yang diberikan sama dengan subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yaitu Rp600 ribu per bulan.

Menurut Sri Mulyani, pemberian subsidi gaji kepada guru honorer ini tengah dibahas oleh kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai subsidi gaji kepada guru honorer ini. Begitu pula terkait mekanisme penyalurannya, apakah akan sama seperti subsidi gaji bagi pekerja swasta yang ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp1,2 juta sebanyak dua kali.
(Sumber : medcom.id)