Kunjungan Guru ke Rumah Siswa Dihentikan Sementara, Dampak Peningkatan Covid-19

Advertisement

Kunjungan Guru ke Rumah Siswa Dihentikan Sementara, Dampak Peningkatan Covid-19

Jumat, 14 Agustus 2020


Belajardirumah.org -   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Paser untuk sementara menghentikan kunjungan guru ke rumah siswa, khususnya pada siswa yang terindentifikasi bermasalah dalam mengikuti pembelajaran secara daring dan luring.

Penghentian sementara ini menurut Kepala Disdukbud Paser Murhariyanto, Rabu (13/8/2020, telah diterapkan sejak sebulan terakhir, sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19. “Ini kita terapkan karena angka penularan virus dalam sebulan terakhir mengalami peningkatan,” kata Murhariyanto.

Kunjungan atau pendampingan ini untuk mengetahui secara langsung latar belakang permasalahan siswa tersebut. Berlaku di semua satuan pendidikan, baik di perkotaan maupun di pedesaan, dan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Jadi pendampingan ini khusus untuk siswa yang terkendala masalah dalam pembelajaran, yang sering terjadi dalam pembelajaran secara daring maupun luring, dengan beragam latar belakang permasalahan. Pendampingan itu pun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sedangkan satuan pendidikan di desa-desa pedalaman, terlebih lagi yang tak terjangkau jaringan komunikasi dan tanpa aliran listrik, lanjut Murhariyanto, guru-gurunya boleh memberikan pembelajaran pada siswa dengan melakukan kunjungan ke rumah-rumah.

“Sekolah Dasar di Desa Rantau Buta misalnya. Dalam satu kelas ada yang isinya 7 siswa, sedikit siswanya, bahkan tahun lalu tidak meluluskan karena siswa kelas enamnya tidak ada. Nah desa pedalaman seperti ini, gurunya boleh memberikan pembelajaran dengan kunjungan ke rumah,” jelasnya.

Meski di pedalaman, kata Murhariyanto, guru, siswa dan orangtua murid harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena jika pembelajaran tatap muka diperbolehkan, maka satuan pendidikan di pedalaman bisa dengan cepat menyesuaikannya.

“Ketentuan baru dari Mendikbud daerah zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tata muka, Disdikbud Paser juga melakukan persiapan untuk menyambutnya. Jika pusat menyatakan Kabupaten Paser masuk zona kuning, kami bisa cepat menerapkannya,” ungkapnya.

Hanya saja, tambah Murhariyanto, tidak semua satuan pendidikan yang diperbolehkan, terlebih lagi satuan pendidikan di perkotaan yang resiko penularan Covid-19 masih tinggi. Sedangkan yang diperbolehkan harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Yang resiko penularannya masih tinggi ditunda dulu. Yang boleh juga atas izin Bupati Paser melalui Gugus Tugas, izin orangtua, dan siap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Untuk diketahui, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Paser, Rabu (13/8/2020), sebanyak 133 kasus, 112 diantaranya sembuh dan 4 meninggal dunia, sehingga pasien yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan Rumah Isolasi eks RSUD Panglima Sebaya sebanyak 17 orang.