PENGUMUMAN ! Peserta Ujian Yang Lolos Tahap SKB CPNS Diwajibkan Daftar Ulang ! Berikut Tahapannya

Advertisement

PENGUMUMAN ! Peserta Ujian Yang Lolos Tahap SKB CPNS Diwajibkan Daftar Ulang ! Berikut Tahapannya

Senin, 03 Agustus 2020

Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal SKB CPNS 2019 - JPNN.com

Belajardirumah.org -   Sebelumnya, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tertunda sementara waktu karena pandemi wabah virus Covid-19.

Akhirnya, pemerintah mengumumkan kelanjutan SKB CPNS 2019 akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.

Informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Tentunya, ini informasi yang ditunggu-tunggu oleh para peserta seleksi CPNS 2019 yang lanjut tes SKB.

Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020.

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Pihaknya mengonfirmasi jadwal tersebut.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Lalu bagaimana tahapannya?

Bagaimana Proses Daftar Ulang ?

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id atau Sscndaftar.bkn.go.id (KLIK LANGSUNG).

Lalu login dengan akun masing-masing.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat: "Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)".

Untuk informasi lebih lanjut silakan "Klik Ini".

Dimana Lokasi Tes ?

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta.

Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta.

"Ini untuk mengurangi pergerakan peserta dari satu provinsi ke provinsi lain," kata Paryono.

Kemudian pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB.

Selanjutnya peserta memilih titik lokasi tes SKB.

Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.

Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes.

Namun hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri.

Peserta dapat memilih negaranya dan Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan lokasi yang tersedia.

Bagaimana Cetak Kartu Ujian ?

Apabila peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Adapun tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip dengan kartu ujian SKD.

Di sana ada data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta.

Ada 2 bagian dalam 1 lembar.

Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019. (Sumber : Tribunnews)