5,9 Juta UMKM Sudah Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3,2 Juta Kuota! Buruan Daftar di Sini

Advertisement

5,9 Juta UMKM Sudah Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3,2 Juta Kuota! Buruan Daftar di Sini

Jumat, 25 September 2020

Belajardirumah.org -    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah (Kemenkop-UKM) mencatat hingga 21 September 2020, terdapat 5,9 juta usaha mikro atau 64,5 persen dari target penyaluran yang mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.


"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," ucap Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.


Menurut dia, bantuan yang diberikan pemerintah ini adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro ditengah pandemi COVID-19.


Adapun total bantuan yang disalurkan ke 5,9 juta usaha mikro itu telah mencapai Rp 14,18 triliun.


"Jadi usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama ini tinggal 3.252.839," tegasnya.


Dia menambahkan pada 23 September 2020 nanti, pemerintah menargetkan bantuan tahap pertama ini tersalurkan ke 1,76 juta usaha mikro.


"Dengan demikian, pada 23 September 2020, ditargetkan sudah 72,85 persen bantuan untuk usaha mikro yang tersalurkan," ujar Riza.


Ia menjelaskan, target penyaluran bantuan sebesar 100 persen untuk 9,16 juta usaha

mikro diharapkan tercapai paling lambat pada 30 September 2020.


"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," katanya.


Sementara itu, Direktur Usaha Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Supari mengatakan, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap perilaku keuangan bagi UMKM.


Bantuan dari Pemerintah diharapkan menjaga serta mendorong keberlangsungan usaha mikro saat pandemi COVID-19.


"Para pelaku usaha mikro, kecil sudah mulai mengurangi konsumsi makanan, karenanya bantuan eksternal, termasuk dari Pemerintah, sangat diperlukan," kata Supari.


Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.


Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.


Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 


- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.


Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***