Cara Mengajukan BOS Afirmasi dan Kinerja, Berikut Syarat Lengkapnya

Advertisement

Cara Mengajukan BOS Afirmasi dan Kinerja, Berikut Syarat Lengkapnya

Senin, 21 September 2020

Belajardirumah.org -    BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diberikan Kemendikbud kepada daerah yang dinilai mampu menyampaikan laporan dengan baik dan lancar, serta penyaluran BOS reguler yang tepat sasaran.


Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan.


Sebanyak 135 Sekolah jenjang SMA/SMK/SLB Negeri di 14 Kabupaten kota menerima bantuan dana Bantuan Operiasonal Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS kinerja.


Syarat umum dan kriteria penerima Jenis Bos Afirmasi. Adapun syarat dan kriteria untuk mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja sebagai berikut :


1. Sekolah negeri akitf,

2. Menerima BOS regular,

3. Mengisi dapodik tiga semester terakhir ,

4. Daerag 3T,

5. Mempunyai sumber listrik dan internet.


Jenis Bos Kinerja :

1. Sekokah negeri aktif,

2. Mengisi dapodik 3 semester terakhir, 3. Penerima BOS regular dan tahun terkahir,

4. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 untuk Sd , 90 SMP, 180 untuk SMA/SMK Kecuali SLB.


Selain itu ada juga Syarat prioritas bagi penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebagai berikut :


1. Di prioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada di wilayah provinsi.


2. Telah melaksanakan UNBK


3. Menerapkan ppdb sistem zonasi


4. Peningkatan rapor mutu tertinggi untuk SD, peningkatan nilai UN/UNBK dan rapor mutu untuk SMA/SMK/SMA


5. Jumlah peserta didik terbanyak di Provinsi untuk SDLB /SMPLB/SMALB/SLB


6. Satuan pendidikan yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.