Cek di bsu. bpjamsostek.id, Ada 1,6 Juta Karyawan Batal Disubsidi Rp 1,2 Juta, Berikut Solusinya

Advertisement

Cek di bsu. bpjamsostek.id, Ada 1,6 Juta Karyawan Batal Disubsidi Rp 1,2 Juta, Berikut Solusinya

Senin, 07 September 2020


tribunnews

Belajardirumah.org -   Cek di bsu.bpjamsostek.id, Ada 1,6 Juta karyawan batal disubsidi Rp 1,2 Juta atau Rp 2,4 juta selama empat bulan ke depan. 

Padahal BSU atau Bantuan Subsidi Upah gaji karyawan ini untuk meringankan beban selama Covid-19.

Apa penyebabnya?

Pemerintah belum lama ini mengadakan program bantuan subsidi upah. Penerima bantuan didata mencapai 15,7 juta orang.

Sedangkan data yang terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor. Namun ada 1,6 juta data yang gagal divaldiasi.

Hingga kini subsidi upah sudah diserahkan pada 2,5 juta penerima. Pemberian bantuan tunai ini diarahkan pada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang memiiki gaji di bawah Rp 5 juta.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penerima adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Alur penyerahan bantuan ini dari data karyawan atau pegawai, terutama nomer rekening calon penerima.

Perusahaan harus melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu ada proses validasi berlapis.

Data yang sudah lolos validasi kemudian diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian Kemenaker kembali memeriksa , jika lolos peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana Jika Tak Lolos Validasi?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Kedua alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Alternatif pertama pihak BP JAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Alternatif kedua yang bisa dilakukan kedua adalah memastikan data peserra. Peserta harus masuk dalam kriteria peraturan yang ada.

"Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," ujar Utoh.

Disebutkan jika jumlah rekening yang tak lolos validasi mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampaikan, peserta yang masuk persyaratan dapat mengonfirmasi secara langsung kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan penyampaikan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi no rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK," tuturnya.

Jumlah Data Validasi

Utoh menjelaskan ada 11,3 juta data yang sudah tervalidasi. "Jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta," kata dia.

Adapun, sebanyak 5,5 juta data peserta telah diserahkan kepada Kemnaker, terdiri dari 2,5 juta data tahap pertama dan 3 juta data tahap kedua.

Perusahaan atau pemberi kerja diharapkan segera menyampaikan data nomor rekening karyawan yang memenuhi persyaratan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu penyetoran data tersebut hingga tanggal 15 September 2020.

Menaker Janjikan Penyaluran Subsidi Gaji Batch 2 Minggu Ini Penyaluran subsidi upah bagi karyawan segera memasuki tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan tahap kedua ini akan segera disalurkan minggu ini.

Pihaknya menargetkan akhir September ini, seluruh subsidi upah telah tersalurkan. Ia menyatakan, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ida memastikan bahwa bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.

"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi. Sudah diserahkan secara sistem. 3 juta lebih banyak dari batch pertama. Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri. Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.

Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.

Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Kita berharap akhir September. Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan. Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya. 

Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.

"Penyerahan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, dari jumlah target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.

Kapan Giliran Pemilik Rekening Bank Swasta?

Mengapa subsidi gaji yang dijanjikan pemerintah tak kunjung masuk ke rekening bank swasta? Ini penjelasannya.

Alasan mengapa subsidi upah pekerja tak kunjung masuk ke rekening.

Pemerintah telah menjanjikan pembagian subsidi gaji kepada karyawan dengan gaji di bawah 5 juta yang memenuhi syarat.

Namun, hingga memasuki bulan September 2020, masih banyak pekerja yang belum menerimanya, mengapa bisa?

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah mengatakan sebanyak 2,5 juta pekerja menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji karyawan pada tahap pertama dan tahap kedua akan disalurkan untuk 3 juta pekerja.

Ia menuturkan subsidi gaji Rp 600.000 bagi pekerja akan diserahkan secara bertahap kepada total 15,7 juta pekerja. Menurut dia, setelah menerima data tahap kedua itu, pihaknya akan mengecek kembali kesesuaian datanya.

Setelah data sudah sesuai maka akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan langsung digelontorkan ke bank penyalur dan ditransfer ke rekening pekerja.

Ida mengatakan belum semua mendapatkan subsidi gaji karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memang diberikan secara bertahap. Targetnya pencairan BLT bantuan BPJS bisa tersalurkan ke seluruh penerima pada akhir September 2020. 

"Jadi tidak langsung sebanyak 15,7 juta pekerja sasaran menerima langsung subsidi upah tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan validasi dan verifikasi data dan Kemenaker secara administrasi melihat kesesuaiannya," kata Ida dilansir dari Antara, Rabu (2/9/2020).

Menurut dia, selama terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, pasti akan menerima subsidi gaji Rp 600.000.

"Program subsidi upah batch pertama sudah 2,5 juta. Kami menerima data untuk batch kedua lebih besar untuk 3 juta pekerja," kata Ida. (Sumber : Tribunnews)