Gampang Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu dari Pemerintah

Advertisement

Gampang Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu dari Pemerintah

Rabu, 09 September 2020

Pemerintah Bagi Pulsa Gratis buat PNS, Mahasiswa dan Masyarakat, Dapat  Berapa? | inikepri.com

Belajardirumah.org -   Baru-baru ini pemerintah sedang membuat program baru yaitu program bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum sebesar Rp 150 ribu rupiah.

Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan yaitu mulai September hingga Desember 2020 kedepan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Penetapan Besaran Biaya data dan komunikasi sebagai berikut :

 Pejabat tingkat Eselon I dan II akan mendapatkan sebesar Rp 400.000 perorang dan setiap bulannya dan Pejabat tingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan sebesar Rp 200.000 perorang dan setiap bulannya.

Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Kepada mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal  Rp 150 ribu per orang/bulan.

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,KEDUA dan KETIGA, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dalam Diktum PERTAMA, KEDUA dan KETIGA dilakukan secara selektif dengan pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media dari (online) dan ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran dan/ atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum PERTAMA, KEDUA, KETIGA dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah memberikan bantuan ini kepada mahasiswa dan masyarakat umum seperti ibu PKk (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), pemilik usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan fungsi dan tujuan, agar bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi resiko resesi.

Untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada usaha kecil menengah selain melalui program bantuan UMKM kemarin.

Bantuan subsidi pulsa ditujukan kepada pelaku (UMKM) yang butuh pendampingan dan sosialisasi, karena kegiatan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi akan dilakukan secara daring, sesuai dengan kondisi saat ini,"kata Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI).

Setiap masyarakat penerima akan mendapatkan bantuan biaya pulsa dan paket data ini dengan nominal yang berbeda-beda dan maksimal Rp 150 ribu per orang/bulan.***