Ini Syarat Guru Honorer Dapat Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan

Advertisement

Ini Syarat Guru Honorer Dapat Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan

Jumat, 18 September 2020

Belajardirumah.org -   Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk guru tenaga kerja honorer.  Namun, tidak semua guru tenaga kerja honorer bakal mendapat bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu ini. 


Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tenaga honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji hanya yang terdaftar di BPJS Kesehatan saja.


Total kata dia, baru ada 398 ribu tenaga kerja honorer bisa menikmati program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan, dari total 15 juta lebih pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, 398 ribu di antaranya adalah tenaga kerja honorer.


"Memang tenaga honorer ini adalah yang terdaftar di BPJS, karena memang kita butuh data lengkap. Ini sekaligus penghargaan terhadap pengiur, pembayar dan peserta BPJS," ujar Budi.


Dikatakan Budi, penyaluran subsidi gaji RP 600 ribu sudah berjalan sejak awal September dan akan terus disalurkan hingga gelombang 5.


"Jadi alhamdulillah sudah ditransfer batch 1 dan 2, untuk 3, 4, 5, akan dikebut hingga akhir September. Untuk teman-teman honorer 398 ribu ini akan ada gelombang ke dua, di bulan Oktober dan November," katanya.


Bantuan subsidi gaji sendiri diberikan kepada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.


Dikirim langsung ke rekening penerima bantuan sebanyak Rp 1,2 juta selama dua bulan sekali. ***