Mau Dapat Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK? Segera Daftar Sekarang! Ini Syarat Beserta Cara Ceknya

Advertisement

Mau Dapat Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK? Segera Daftar Sekarang! Ini Syarat Beserta Cara Ceknya

Sabtu, 19 September 2020


Belajardirumah.org -    Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp500 ribu per KK direncanakan akan cair bulan September ini. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan BLT ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah pandemi.


Seperti yang dilansir dari laman Kemensos, pemerintah mempersiapkan anggaran 4,5 triliun rupiah dalam program bantuan ini.


Bantuan sosial senilai Rp 500 ribu diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM).


Pemerintah targetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.


"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama (16/9).


Lalu apa saja syarat yang harus diketahui untuk menerima bantuan ini?


Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, jika bantuan langsung Rp 500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Juliari menjelaskan untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu per KK tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.


Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan dicairkan mulai bulan September di ATM, dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).


Selain itu, penerima bantuan Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.


Untuk mekanisme pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.


Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warung.


Kerjasama dengan Himbara pun diapresiasi oleh Menteri Sosial, karena dukungannya sebagai agen pertumbuhan pembangunan melalui penyaluran bantuan-bantuan dari pemerintah.


Dalam sambutan yang di sampaikan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan ini bisa dipergunakan dengan bijaksana.


Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id .


Setelah berhasil masuk pada laman tersebut calon penerima bisa menggunakan tiga cara untuk mengecek.


Cara tersebut antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Setelah Anda mengisi identias, pada kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Selanjutnya masukan kode captcha (kode unik) sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Terakhir jika sudah selesai lalu klik tombol 'Cari'.