PERHATIAN ! Sekolah Lakukan Ini, Dana BOS Tahap 3 Langsung Dibekukan !

Advertisement

PERHATIAN ! Sekolah Lakukan Ini, Dana BOS Tahap 3 Langsung Dibekukan !

Kamis, 17 September 2020

Dana BOS bisa digunakan menggaji guru honorer

Belajardirumah.org -    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat membekukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020 jika sekolah tak memenuhi satu syarat. Yakni sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020.

"Untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada bulan September, sekolah diberikan satu persyaratan, sudah harus melaporkan penggunaan angaran BOS tahap pertama," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto, dalam Webinar 'Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja', Kamis, 10 September 2020.

Sutanto mengatakan, setidaknya di jenjang SD ada 9.567 sekolah yang belum memberikan laporan penggunaan dana BOS. Atau 7 persen SD di seluruh Indonesia belum memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.

"Untuk SD, dari 130.783 sekolah yang mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk yang belum, sebanyak 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan," ujar Sutanto.

Sementara di jenjang SMP terdapat 1.200 sekolah yang belum memuat laporan penggunaan dana BOS kepada Kemendikbud. Sedangkan yang sudah membuat laporan pada jenjang SMP telah mencapai 37 ribu sekolah.

"Artinya SMP sudah 94 persen yang melapor. Yang belum sekitar 1.200 sekolah," tambahnya.

Pada jenjang SMA, dari 12.681 sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan. Artinya tingkat pemenuhan laporan penggunaan dana BOS di tingkat SMA sudah mencapai 95 persen.

"Sedangkan di SMK sudah melapor 13 ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti sudah 95 persen," pungkas Sutanto.

Diketahui skema penyaluran dana BOS 2020 dibagi ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, berjumlah 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap ketiga 30 persen di September.