SEGERA DAFTAR ! BLT, Rp 2,4 Juta dan Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 2021. Cek dan Daftar Disini

Advertisement

SEGERA DAFTAR ! BLT, Rp 2,4 Juta dan Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 2021. Cek dan Daftar Disini

Minggu, 27 September 2020

Belajardirumah.org -  Baru-baru ini, Pemerintah mengumumkan bahwa sedang berencana akan memperpanjang program bantuan sosial (bansos) hingga 2021.


Beberapa bantuan diantaranya adalah bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi gaji, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Hal itu dinsampakan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir.


“Kami Komite yang terdiri dari kementerian juga terus menjalankan program yang bisa membantu rakyat, baik yang dinamakan bantuan untuk UMKM, subsidi gaji, bantuan sosial tunai untuk di tahun depan,” ungkap Erick, seperti dikutip MEDIA BLITAR dari laman PMJ News, pada Sabtu 26 September 2020.


Erick juga nembahkan perpanjangan program bantuan sosial (bansos) dan penambahan program baru untuk tahun depan sudah dibahas KPCPEN dengan pemerintah.


Rencana penambahan program baru bagi masyarakat, kata Erick, telah didiskusikan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Komite PCPEN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


“Kita lihat di program yang ada di Komite dibantu oleh Pak Menteri Kesehatan juga dan kemarin sudah dibicarakan dengan Ibu Menkeu dan Pak Menko terkait penambahan bantuan program untuk terus memperbaiki fasilitas yang ada di masyarakat,” pungkasnya.


Untuk mendapatkan bantuan UMKM, warga bisa daftar secara langsung dengan membawa KTP. Semula pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.


Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.


Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 


- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.


Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***