Siap-siap Akhir Bulan September Pencairan BLT BPJS Tahap 5, Cek Namamu Apakah Kamu Termasuk?

Advertisement

Siap-siap Akhir Bulan September Pencairan BLT BPJS Tahap 5, Cek Namamu Apakah Kamu Termasuk?

Selasa, 29 September 2020

Belajardirumah.org -   Bantuan subsidi upah untuk karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan akan segera masuk tahap kelima akhir bulan September ini, apakah kamu termasuk?


Banyak kalangan yang merasakan dampak dari pandemi virus corona. Termasuk pekerja yang mungkin mendapat potongan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.


Hal ini membuat pemerintah memberikan bantuan untuk berbagai kalangan. Termasuk subsidi upah untuk karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.


Syaratnya adalah karyawan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 telah mencapai Rp 3,6 triliun.


Hingga saat ini, sudah ada empat batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.


Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk BLT Rp 600.000 mencapai Rp 7 triliun hingga akhir September 2020.


Atau selambat-lambatnya 30 September 2020 dari total anggaran program senilai Rp 37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.


Penerima manfaat program bantuan Rp 600.000 gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.


Batch keempat subsidi gaji Rp 600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.


"Kalau bisa kita salurkan ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.


Tujuan dari program bantuan BPJS membuat para pekerja dengan kriteria di atas yang terdampak Covid-19 mampu bertahan dari efek negatif secara ekonomi.


"Kita yakin dengan bantuan (BLT Rp 600.000) yang disalurkan pemerintah dapat membuat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.


6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan


Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)


2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan


3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah


4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020


5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan


6. Memiliki rekening bank yang aktif


Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.


Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.


Cara Mengecek Nama Penerima


Cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:


1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.


3. Pastikan nama dan NIK sesuai.


4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.


5.Klik Gambar Kartu Digital.


6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.


7. Nomor rekening aktif.


8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.


Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.


Lapor langsung ke Kemnaker secara online


Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?


Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.


Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.


Caranya mudah:


Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.


Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home


Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.


Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.


Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur


Mekanisme penyaluran BSU Tahap 4 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.


Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.


Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.


Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.


Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.


Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.


Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.


Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.


Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.


Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab.


Mudah-mudahan, di gelombang berikutnya kamu sudah dapat transferan. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)