Simak Skema Penyaluran Bantuan Pulsa Rp.400 Ribu Untuk PNS, Mahasiswa dan Masyarakat

Advertisement

Simak Skema Penyaluran Bantuan Pulsa Rp.400 Ribu Untuk PNS, Mahasiswa dan Masyarakat

Selasa, 01 September 2020

THR Tak Akan Diberikan, Honorer dan THL di Tasikmalaya Hanya Bisa Gigit  Jari - Tribun Jabar

Belajardirumah.org -   Pemerintah akan memberikan tunjangan biaya komunikasi atau uang pulsa kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak melakukan pekerjaan secara daring di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan PNS tingkat eselon I, II, atau yang setara akan mendapatkan jatah tunjangan pulsa sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, golongan eselon III atau yang setara ke bawahnya tunjangan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Menkeu Sri Mulyani dalam surat keputusannya.

Namun tidak hanya PNS yang mendapatkan, tunjangan pulsa ini juga diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat.

Besarnya tunjangan yang diberikan akan beragam disesuaikan dengan kebutuhan, paling tinggi Rp 150.000 per orangnya.

Skema

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, pun menjelaskan uang pulsa tersebut tidak akan diberikan kepada semua PNS.

"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," ujar Puspa, saat dihubungi Selasa (1/9/2020).

Penentuan hingga pemberian uang pulsa, kata Puspa, semua akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

"Jadi pelaksanaannya melalui kementerian atau lembaga masing-masing, Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujar Puspa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020). Ia mengatakan keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga. "Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa. 

Kriteria masyarakat dan mahasiswa Sementera itu, disebutkan dalam KMK, mahasiswa yang mendapatkan uang pulsa adalah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Selanjutnya, untuk masyarakat merupakan yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil. Puspa pun menjelaskan masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan. 

Sementara, terkait kelompok mahasiswa, Puspa menyebut hal ini akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," jelas Puspa.