TERBARU ! Catat! Ini Syarat Dapat Kuota Internet Gratis dari Mas Nadiem

Advertisement

TERBARU ! Catat! Ini Syarat Dapat Kuota Internet Gratis dari Mas Nadiem

Selasa, 22 September 2020

Belajardirumah.org -    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mulai hari ini. Berikut persyaratan untuk mendapatkan kuota internet ini.


Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, untuk dapat menerima bantuan kuota internet, sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapokdik). Kemudian peserta didik atau mahasiswa mendaftarkan nomor ponsel ke pihak sekolah.


Setelahnya, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dan Kebudayaan dan menginput data nomor ponsel guru dan dosen serta siswa dan siswi di aplikasi Dapodik.


"Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti," ujar Ainun Na'im di Jakarta, seperti dikutip Selasa (22/9/2020).


Selanjutnya, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.


"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun.


Berdasarkan petunjuk teknis, peserta didik PAUD akan mendapatkan kuota internet 20 GB per bulan, peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapat 35 GB, dan guru PAUD hingga SMA akan dapat 42 GB. Adapun dosen dan mahasiswa akan dapat kuota internet gratis 50 GB.


Kuota internet ini akan diberikan setiap bulan hingga Desember 2020. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.


Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.


"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," pesan Ainun.