Belajardirumah.org - Pemerintah kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Jumlah kehadiran PNS atau work from office (WFO) diatur berdasarkan zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, perubahan surat edaran dilakukan menimbang status penyebaran COVID-19.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (07/09/2020).
Ia mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.
Hingga saat ini, banyak daerah di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No 67/2020. (Sumber : Detik)