TERBARU ! Ini Batas Jumlah PNS yang Boleh Ngantor di Tiap Zona Risiko Corona

Advertisement

TERBARU ! Ini Batas Jumlah PNS yang Boleh Ngantor di Tiap Zona Risiko Corona

Selasa, 08 September 2020

Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.

Belajardirumah.org -   Pemerintah kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Jumlah kehadiran PNS atau work from office (WFO) diatur berdasarkan zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, perubahan surat edaran dilakukan menimbang status penyebaran COVID-19.

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (07/09/2020).

Ia mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%.

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.

Hingga saat ini, banyak daerah di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No 67/2020. (Sumber : Detik)