TERBARU ! Mendikbud Subsidi Kuota Internet Siswa 35 GB per Bulan, Mahasiswa 50 GB,Berlaku Sampai Desember

Advertisement

TERBARU ! Mendikbud Subsidi Kuota Internet Siswa 35 GB per Bulan, Mahasiswa 50 GB,Berlaku Sampai Desember

Selasa, 08 September 2020

Akhirnya Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota  Internet Guru dan Siswa - Halaman 2 - Tribun Jabar

Belajardirumah.org - Siap-siap. Untuk para guru dan siswa sebentar lagi dapat subsidi kuota internet gratis. 

Pemerintah menyiapkan subsidi kuota interner untuk siswa 30 GB dan mahasiswa 50 GB. Untuk program tersebut, pemerintah telah menganggarkan total Rp 7,21 triliun

Dikutip dari rilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran Rp 7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp 6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020

Sedangkan sebesar Rp 492,8 miliar berasal dari realokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Besarannya, 35 GB per bulan diberikan kepada 39,78 juta siswa. Sedangkan 50 GB per bulan diberikan kepada 8,24 juta mahasiswa.

Sementara itu guru mendapat 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB perbulan. Adapun besar anggaran untuk kuota data pengajar masih dalam perhitungan.

Dua Jenis Subsidi Data bagi Mahasiswa

Sementara itu pemerintah menyebut ada dua jenis subsidi paket data kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.

"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dilansir Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Puspa menyebut subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.

Puspa juga menyebut subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.

Puspa menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah memberikan subsidi pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk perguran tinggi yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.

Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

"Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Mereka dapat biaya paket data dari perguruan tingginya," tutur Puspa.

Puspa memastikan mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan mendapatkan satu kali bantuan paket data.

Kemenkeu akan berkoordinasi secara intensif dengan Kemendikbud, agar tidak terjadi pemberian subsidi kuota sebanyak dua kali kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri.

"Mahasiswa tidak akan mendapatkan pulsa double dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan," ucapnya. (Sumber : Tribunnews)