6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Advertisement

6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

Senin, 12 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Kabar baik 6 bantuan sosial ini diperpanjang sampai tahun 2021. Cek daftar dan syaratnya, ada BLT subsidi gaji sampai Kartu Prakerja.


Hingga tahun 2021 pemerintah akan tetap fokus pada program perlindungan ekonomi nasional yang terdampak akibat Covid-19. Sejumlah program bantuan diberikan pada kalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya.


Makanya ayo daftar lagi ke bantuan sosial dari pemerintah mulai BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Kartu Sembako hingga Program Keluarga Harapan.


Sejak pandemi meningkat, sektor perekonomian menjadi sektor yang paling merasakan akibatnya karena daya beli masyarakat menurun.


Untuk menstabilkan hal tersebut, pemerintah mengucurkan sejumlah program yang menyasar hampir ke semua lapis masyarakat menengah ke bawah. Berikut daftarnya berdasarkan data dari Bappenas.


1. BLT Susbisdi Gaji


Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.


Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.


2. Kartu Prakerja


Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.


Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.


3. BLT UMKM Banpres Produktif


BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.


Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.


4. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH


BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.


Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.


5. Program Keluarga Harapan


Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.


Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.


6. Kartu Sembako


Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.


Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program bantuan sosial di atas.***