ALHAMDULILLAH,,, Guru Honorer dan Agama Akan Segera Dapat Subsidi Gaji, Siapkan Nomor Rekening

Advertisement

ALHAMDULILLAH,,, Guru Honorer dan Agama Akan Segera Dapat Subsidi Gaji, Siapkan Nomor Rekening

Jumat, 02 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan merelokasi sisa anggaran bantuan subsidi gaji Rp 37,78 triliun untuk guru honorer di Indonesia yang terdampak pandemi covid-19. Langkah ini dilakukan setelah seluruh tahap penyaluran subsidi gaji gelombang I telah usai.


“Selain para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji atau upah, mereka adalah para guru honorer dan guru agama,” kata Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).


Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyerahkan sisa anggaran dan dikembalikan ke Bendahara Negara.


Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai leading sector.


“Kami akan terus kan dengan menggunakan anggaran yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan kami akan kembalikan ke bendahara negara dan nanti sektor lainnya adalah Kementerian Agama dan Kemendikbud,” ujarnya.


Lanjut Ida, untuk berapa sisa anggaran yang akan direlokasi untuk guru honorer, dirinya tidak bisa memastikan anggaran yang tersisa, sebab akan diperoleh angka pasti setelah dilakukan evaluasi terkait penyaluran gelombang 1 penyaluran subsidi gaji dari tahap 1-5.


“Setelah realisasinya benar-benar sudah dituntaskan, data masuk dan sudah divalidasi nomor rekening yang tidak aktif, kemudian ketahuan aktif kembali, setelah semuanya clear baru kami akan serahkan ke kas negara sisanya, jadi angka persisnya sampai realisasi tahap kelima itu selesai baru ketahuan,” jelasnya.


Namun untuk data yang lebih rinci terkait berapa guru honorer yang ditargetkan mendapatkan bantuan, ia menegaskan data tersebut merupakan wewenang di Kemendikbud dan Kemenag. Untuk lebih lanjutnya Kemnaker akan berdiskusi kembali dengan satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait penggunaan sisa anggaran tersebut untuk guru honorer.