BURUAN Ajukan ! Temui Aparat Desa, Untuk Dapatkan BANSOS PKH Rp 200 Ribu Per Bulan, Cek Disini Cara Dapatkannya

Advertisement

BURUAN Ajukan ! Temui Aparat Desa, Untuk Dapatkan BANSOS PKH Rp 200 Ribu Per Bulan, Cek Disini Cara Dapatkannya

Senin, 26 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Bagi Anda yang ingin mendapatkan Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) berikut ini adalah syarat dan ketentuannya.


Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal didunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.


Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.


Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang akan dicairkan tiga kali lipat pada Oktober 2020.


Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah menggelontorkan anggaran Rp28,71 triliun. Bansos itu telah diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).


Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria penerima bansos PKH:


1. Kriteria Komponen Kesehatan


Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.


2. Kriteria Komponen Pendidikan


Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.


3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial


Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.


Sedangkan jumlah bantuan bansos PKH juga beragam sesuai kriteria berikut:


1. Kategori Ibu Hamil/Nifas diberikan bantuan sebesar Rp. 250.000 per bulan, sedangkan kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp. 250.000 per bulan.


2. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar 75.000 dan kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp. 125.000 per bulan.


3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 166.000 dan Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp. 200.000, dan yang terakhir kategori Lanjut Usia sebesar Rp. 200.000.


Untuk cara mendaftar Bansos PKH hingga saat ini belum ada pendaftaran secara online tapi jika Anda ingin mendapatkan dana ini Anda bisa melapor ke aparat desa setempat untuk didata dan dilakukan verifikasi ulang agar mendapatkan bantuan segera.


Selain itu untuk mengetahui informasi lebih lanjut Anda dapat memantau melalui link website cekbansos.siks.kemsos.go.id atau unduh aplikasi SIKS-Dataku di Google Play Store. ***