BURUAN DAFTAR ! BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap 2 Dibuka Hingga November, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Advertisement

BURUAN DAFTAR ! BLT UMKM Rp 2,4 juta Tahap 2 Dibuka Hingga November, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 15 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 sudah dibuka hingga November 2020 namun kuota hanya untuk 3 juta orang penerima, untuk itu segera daftar sekarang berikut tata caranya.


Pendaftaran program BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sudah dibuka pada 13 Oktober 2020, pendaftaran dibuka di masing-masing kabupaten/kota dan akan ditutup pada 25 November 2020.


Alasan ini dijelaskan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, karena pada tahap 1 pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro dari total target keseluruhan 12 juta penerima.


Ini berarti kuota yang tersisa untuk penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 tinggal tersisa 3 juta orang lagi.


Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau yang dikenal dengan BLT UMKM Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.


Untuk mendapatkan bantuan ini Anda membutuhkan syarat-syarat berikut adalah yang pertama adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Yang kedua Anda tercatat, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.


Serta memiliki rekening bank di bank umum yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.


Selanjutnya cara-cara ini dapat Anda lakukan untuk melakukan pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM:


Yang pertama, Anda dapat mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.


Setelah itu Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data.


Perlu diingat bahwa, bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan.


Selain itu bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.


Kemudian, bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Untuk mendaftar Anda bisa segera mengecek ke Dinas Koperasi setempat karena masing-masing daerah memiliki kebijakan masing-masing.


Perlu diketahui untuk tahap 2, Anda silahkan datang ke Dinas Koperasi di masing-masing daerah, karena di beberapa daerah sudah tutup karena kuota sudah terpenuhi.


Contoh, di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Sintang tahap 2 tetap dibuka dari tanggal 13 Oktober 2020 sampai 25 November 2020 mendatang.***