Buruan Daftar BST Dapat Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Temui RT/RW Bawa KTP, Cek Syarat Lengkapnya Disini

Advertisement

Buruan Daftar BST Dapat Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga Juni 2021, Temui RT/RW Bawa KTP, Cek Syarat Lengkapnya Disini

Kamis, 22 Oktober 2020

Belajardirumah.org -     Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) diperpanjang hingga Juni 2021.


Meski jumlahnya tak besar, Menteri Sosial, Juliari Batubara berharap bantuan itu dapay digunakan untuk keperluan mendesak, khususnya saat pandemi COVID-19.


"Jadi jangan digunakan untuk beli rokok, nanti kasihan istri dan anaknya tidak kebagian," kata Juliari melalui keterangan tertulis Kemensos yang dikutip Berita DIY, Senin, 12 Oktober 2020.


Semula, program ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2020. Namun dikarenakan masyarakat dirasakan masih butuh bantuan tunai, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.


Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Di antaranya sebagai berikut:


1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.


2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.


3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.


4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.


5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.


6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.


Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:


• Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain


• Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat


• Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.


• Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)


BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Berikut rinciannya:


• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.


• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.


• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***