Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Advertisement

Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Jumat, 02 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.


Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin turut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.


Dengan demikian, penantian panjang peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.


"Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan," kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa (29/9/2020).


Evi berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.