MODAL KTP dan KK Dapat BLT Rp 2,4 Juta , Cek Cara Daftar dan Syarat Pencairan Insentif, Perhatikan Satu Ini Agar Cair

Advertisement

MODAL KTP dan KK Dapat BLT Rp 2,4 Juta , Cek Cara Daftar dan Syarat Pencairan Insentif, Perhatikan Satu Ini Agar Cair

Kamis, 15 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Cara daftar dan syarat pencairan insentif BLT UMKM atau Bantuan presiden (Banpres) Produktif Rp2,4 Juta sesungguhnya cukup mudah namun jika anda tidak memperhatikan hal yang satu ini maka dana insentif tersebut tidak akan cair dari pemerintah.


Sebagaimana kita ketahui bersama, ada banyak program bantuan yang disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 seperti program Kartu Prakerja, Banpres Produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM, bantuan karyawan gaji dibawah 5 juta, dan lain-lain.


Jika Anda pelaku usaha mikro segera daftar ke Dinas Koperasi Usaha Mikro setempat karena saat ini program BLT UMKM ini tersedia untuk 12 juta orang/UKM.


Dilansir dari Youtube Dunsanak Mreal, Selasa 13 Oktober 2020, banyak para penerima BLT UMKM yang menerima SMS atau pesan singkat dari Bank BRI.


Nasabah yth, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.


Jika Anda mendapat SMS demikian berarti Anda sudah berhak menerima insentif pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, namun tidak serta merta insentif langsung dicairkan. Karena ada syarat untuk pencairannya.


Syarat pencairan insentif BLT UMKM antara lain :


1. Melampirkan surat surat keterangan usaha (SKU)


Jika Anda belum mengetahui SKU itu apa, segera datangi aparat desa setempat dimana nantinya akan dijelaskan syarat-syarat membuat SKU.


Dalam SKU ini nanti dilampirkan bukti kegiatan usaha Anda misalnya jual beli atau berdagang jika Anda usahanya berdagang.


2. Melampirkan eKTP dan Kartu Keluarga


3. Siapkan materai 6000 untuk dibawa ke Bank BRI wilayah terdekat dimana Anda tinggal.


Selama persyaratan itu belum dipenuhi, dana insentif banpres produktif akan ditangguhkan atau tidak bisa dicairkan.


Untuk diketahui, BLT UMKM ini sudah diluncurkan pada 24 Agustus 2020 lalu dengan kuota 12 juta UMKM.


Berikut syarat daftar BLT UMKM antara lain :


1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima modal kerja dan mendapatkan investasi bantuan modal kerja seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat)


2. Warga Negara Indonesia yang memiliki eKTP


3. Mempunyai usaha mikro yag dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul, dalam hal ini SKU.


4. Bukan ASN,Polri, TNI atau pegawai BUMN atau BUMD


5. Memiliki rekening bank di bank umum


Cara daftar BLT UMKM ini segera datangi kantor Dinas Koperasi wilayah masing-masing karena saat ini kuota 12 juta orang disiapkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop UKM). Mudah-mudahan masih ada kuota yang tersedia ya. Semoga berhasil***