Modal KTP Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah atau BLT, Pendaftaran Hanya Bisa Offline, Begini Cara dan Syaratnya

Advertisement

Modal KTP Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah atau BLT, Pendaftaran Hanya Bisa Offline, Begini Cara dan Syaratnya

Rabu, 21 Oktober 2020

Belajardirumah.org -     Modal KTP dapat transferan Rp 2,4 juta bantuan pemerintah atau BLT, pendaftaran hanya bisa offline, begini cara dan syaratnya bro. Kapan lagi dapat bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pandemi Covid-19.


Bantuan berupa dana segar ini bisa brother gunakan untuk modal usaha, atau mengembangkan usaha yang sudah ada.


Sebelumnya, banyak beredar kabar kalau mau mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar secara online.


Namun Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.


Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id.


"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.


Teten mengatakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.


Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan.


Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.


Teten juga bilang walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.


Hanya saja syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.


Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.


Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.


Yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.


Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.


"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya