SEGERA Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Untuk Dapat BLT Rp 500 Ribu, Simak Cara Buatnya ...

Advertisement

SEGERA Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Untuk Dapat BLT Rp 500 Ribu, Simak Cara Buatnya ...

Minggu, 04 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah mengeluarkan banyak bantuan bagi warga terdampak pandemi.


Bantuan yang telah digelontorkan antara lain bantuan sosial, bantuan bagi para pekerja, bantuan bagi seniman, bantuan kuota dan masih banyak lagi.


Kali ini, pemerintah mengeluarkan bantuan kembali bagi warga. Pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga untuk bisa menerima manfaat bantuan sosial senilai Rp 500.000.


Tak main-main, anggaran sebesar Rp 4,5 triliun sudah disiapkan untuk menunjang program tersebut.


Bantuan langsung tunai itu berbeda dengan jenis bantuan lain. Soalnya bantuan hanya diberikan sekali saja kepada setiap kepala keluarga yang menerima manfaatnya. Pencairannya sendiri dimulai pada bulan September.


Untuk bisa menikmati bantuan Rp 500.000, syaratnya harus memiliki kartu keluarga sejahtera dan bukan penerima program keluarga harapan (PKH).


Jika anda membutuhkan bantuan tersebut, inilah cara untuk membuat kartu keluarga sejahtera.


Berikut cara membuat KKS:


- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.


- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.


Pencairan dana bantuan sendiri akan langsung ditransferkan kepada rekening penerima manfaat.


Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban warga, khususnya yang bukan penerima program keluarga harapan untuk bisa bertahan di masa pandemi ini.


Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel berjudul ‘Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK’, bantuan bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga.


"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama.


Sementara itu, Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id