Segera Siapkan KTP & KK Pemerintah Suntik Lagi Anggaran BLT Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai Desember 2020, Simak Disini Cara Dapatkannya

Advertisement

Segera Siapkan KTP & KK Pemerintah Suntik Lagi Anggaran BLT Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai Desember 2020, Simak Disini Cara Dapatkannya

Jumat, 23 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Siapkan segera nomor KK, nomor KTP dan nomor rekening untuk mendapatkan bantuan Presiden (Banpres) berupa bantuan langsung tunai ( BLT).


Kemenkop dan UKM menyatakan program bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro UMKM bakal diperpanjang hingga Desember.


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, pihaknya telah mendapat tambahan pagu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menambah target penerima sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro menjadi 12 juta penerima.


"Awalnya itu target di awal 9 juta pelaku usaha mikro yang kita berikan bantuan BLT," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).


Menurut dia, tahap pertama yang menyasar 9 juta pelaku usaha mikro, penyerapannya baru mencapai 92 persen.


"Pada tiga hari belakangan ini penyerapannya sudah 92 persen dan bisa dibilang per hari ini sudah 100 persen, kita genjot hari ini penyerapannya," ucapnya.


Selain itu, Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya agar mendapatkan bantuan. Dengan begitu, target untuk penyerapan 12 juta bisa direalisasikan lebih cepat.


"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," katanya.


Berikut cara mendapatkan BLT UMKM 


Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa pelaku usaha yang bisa menerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.


Berikut syaratnya:


  • Para usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.


Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Pengusulan dilakukan lembaga pengusung yang diberi wewenang.


Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.


Berikut cara mengakses BLT UMKM


Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, di antaranya:


Koperasi yang telah disahkan sebagai Kementerian/lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:


  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha


Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.


Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).


Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.


Surat Keterangan Usaha


Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.


"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.


Selain hal di atas, bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.


Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.