Siapa yang Mau Nih Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta? Siapkan KTP dan Data Diri Lainnya, Pendaftaran Diperpanjang Sampai November

Advertisement

Siapa yang Mau Nih Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta? Siapkan KTP dan Data Diri Lainnya, Pendaftaran Diperpanjang Sampai November

Senin, 19 Oktober 2020

Belajardirumah.org -   Siapa yang mau nih bantuan pemerintah Rp 2,4 juta? Siapkan KTP dan data diri lainnya, pendaftaran diperpanjang sampai bulan November, begini caranya.


Siapa yang tidak membutuhkan bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pandemi Covid-19 ini? Pasti semua orang membutuhkan bantuan ini yang bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha.


Hal ini pula yang membuat Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.


BLT atau Banpres Produktif ini diberikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).


Uang Rp 2,4 juta diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.


Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.


Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka. 


"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," Kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).


"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," sambungnya.


Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?


Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:


- Memiliki usaha berskala mikro


- WNI


- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD


- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Bagaimana cara mendapatkannya?


Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.


"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM," kata Hanung.


"Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.


Selain itu bisa diusulkan ke:


- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


- Kementerian/lembaga


- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:


- NIK


- Nama lengkap


- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)


- Bidang usaha


- Nomor telepon


Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.


Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).


Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.