Siapkan KTP! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Kunjungi eform.bri. co . id/bpum

Advertisement

Siapkan KTP! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Kunjungi eform.bri. co . id/bpum

Rabu, 21 Oktober 2020

Belajardirumah.org -    Simak cara cek BLT UMKM Rp 2,4 juta via online dengan mudah, siapkan dulu KTP dan kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut tata caranya.


Salah satu bantuan yang sangat dinanti para pelaku UMKM adalah Bansos Produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.


Bantuan tersebut digelontorkan pemerintah demi membantu para pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan selama masa pandemi Covid-19.


Pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.


Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.


Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.


Bagaimana prosedur pengecekannya? 


Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:


1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum





cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI (BRI)


2. Isi nomor KTP Anda


3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi 


4. Klik Proses Inquiry


5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.




Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?


Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.


“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).


Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.


Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.


Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.


Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.


Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.


“Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” kata Aestika.


Cara mendaftar untuk dapat bantuan


Pemerintah memberikan Banpres Produktif Pengusaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.


Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dpat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.


"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).


Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.


Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.


Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:


  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:


  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020.


Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.