ADA Yang Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5? Simak 9 Cara Pencairan Dana Insentif Ini

Advertisement

ADA Yang Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5? Simak 9 Cara Pencairan Dana Insentif Ini

Minggu, 29 November 2020

Belajardirumah.org - Penting untuk diketahui rekan-rekan semua, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga pada tahap 5.


Total data semuanya, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan, jika dijumlahkan dari termin 2 tahap 1 sampai tahap 5 telah disalurkan kepada penerima mencapai 11.052.859 pekerja atau buruh.


Berikut jika semuanya dirincikan, untuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada penyaluran termin kedua:


Pada termin 2 tahap 1 mencapai 2.180.382 pekerja/buruh.


Pada termin 2 tahap 2 mencapai 2.713.434 pekerja/buruh.


Pada termin 2 tahap 3 mencapai 3.149.031 pekerja/buruh.


Pada termin 2 tahap 4 mencapai 2.442.289 pekerja/buruh.


Pada termin 2 tahap 5 mencapai 567.723 pekerja/buruh


Namun ternyata masih ada juga para pekerja dan buruh yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.


Oleh karena itu, pekerja harus tahu terlebih dahulu mengenai proses tahapan yang harus dilalui pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS tersebut.


Berikut Pedoman tahapan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020:


1. Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.


2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.


3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:


a. Berita acara


b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.


4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.


5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.


6. Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.


7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.


8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.


9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org mengenai Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5? Simak 9 Cara Pencairan Dana Insentif Ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang berada diseluruh Indonesia.***