AKHIRNYA Diumumkan ! BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Belum Dapat? Lapor Kesini Bisa Lewat WhatsApp (WA)

Advertisement

AKHIRNYA Diumumkan ! BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Belum Dapat? Lapor Kesini Bisa Lewat WhatsApp (WA)

Kamis, 26 November 2020

Belajardirumah.org - Alhamdulillah kabar membahagiakan untuk rekan-rekan pekerja atau karyawan semua, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 atau program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sudah cair sejak Rabu 25 November 2020. 


Subsidi gaji Rp 1,2 juta ini untuk periode November-Desember 2020. Para karyawan bisa mengecek rekening masing-masing. 


BSU termin 2 tahap 4 ini diberikan kepada 567.723 karyawan. Pemerintah sudah mencairkan Bantuan langsung tunai ( BLT) karyawan gelombang kedua tahap 5. 


Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) kemnaker.go.id, pencairan BLT termin kedua atau gelombang kedua tahap 5 sudah dicairkan. 


Baca Juga : CUMA Pakai HP Cek Bansos BLT dan BST Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Segera Cek Nama Anda DISINI


Kemnaker kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah ( BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) V. Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.


"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 pekerja/buruh, " kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (25/11/2020).


Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima.


Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.


Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.


"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara ( Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.


Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.


Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.


Baca Juga : Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Terdaftar


“Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerimanya sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari,"kata Ida Fauziyah.


Lalu apakah masih ada tahap 6 dan kapan pencairannya? 


Mengenai hal ini belum diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Sementara itu dilansir dari Surya.co.id dalam Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker pagi ini Rabu (25/11/2020) sejumlah pemilik rekening Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan bank swasta mengeluh belum terima transfer.


Padahal pada penyaluran BLT Karyawan gelombang 1, sejumlah pemilik rekening tersebut mendapatkan transfer pada tahap awal, misalnya tahap 1, 2, atau tahap 3.


Mengenai masih adanya karyawan yang belum menerima BLT karyawan gelombang kedua ini, Kementrian Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah kemungkinan penyebabnya.


Penyebab yang pertama adalah karena BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.


Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.


Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.


Penyebab kedua BLT karyawan belum cair ini karena pemerintah melakukan pemadaman data.


Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.


Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.


"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Menaker Ida Fauziyah.


"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.


Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.


Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT karyawan gelombang 2 akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.


Penyebab ketiga adalah karena proses transfer dilakukan secara bertahap.


Proses transfer dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.


Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.


"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida beberapa waktu sebelumnya.


Jadi, sebaiknya tak perlu resah jika BLT karyawan gelombang 2 belum ditransfer ke rekening.


Karena memang pencairannya perlu melalui beberapa proses dan jika data sudah sesuai maka akan pasti cair.


Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.


Baca Juga : Apakah BLT BPJS Diperpanjang? Berikut Daftar 4 Bantuan Yang Akan Diperpanjang hingga 2021


Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT karyawan gelombang 2 mencapai Rp 5,8 triliun.


Belum Terima BLT? 


Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.


BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.


Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:


  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  5. Rekening tidak sesuai NIK
  6. Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:


a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.


b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.


c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.


d. Klik "Daftar Sekarang".


e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.


f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.


g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".


h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.


Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.


i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.


j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".


Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.


Baca Juga : SIAPKAN KTP Sekarang ! Langsung Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Kemensos, Begini Cara Dapatnya


Demikian informasi yang dapat belajardirumah.org berikan mengenai BLT BPJS Tahap 5 Sudah Ditransfer, Tahap 6 Kapan? Belum Dapat? Lapor Kesini Bisa Lewat WhatsApp (WA). Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang sedang menunggu pencairan BLT BPJS Tahap lima dan selanjutnya tahap enam. Sekian dan terima kasih atas kunjungan rekan-rekan semua disitus Belajardirumah.org. ***